Pembantaian Westerling: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
EYD, replaced: kadaluarsa → kedaluwarsa, removed stub tag using AWB |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 59:
Perbuatan Westerling beserta pasukan khususnya dapat lolos dari tuntutan pelanggaran HAM Pengadilan Belanda karena sebenarnya aksi terornya yang dinamakan ''contra-guerilla'', memperoleh izin dari Letnan Jenderal Spoor dan Wakil Gubernur Jenderal Dr. [[Hubertus Johannes van Mook]]. Jadi yang sebenarnya bertanggungjawab atas pembantaian rakyat Sulawesi Selatan adalah Pemerintah dan Angkatan Perang Belanda.
Pembantaian oleh tentara Belanda di Sulawesi Selatan ini dapat dimasukkan ke dalam kategori kejahatan atas kemanusiaan (''crimes against humanity''), yang hingga sekarangpun dapat dimajukan ke pengadilan internasional, karena untuk pembantaian etnis (''Genocide'') dan ''crimes against humanity'', tidak ada kedaluwarsanya. Perlu diupayakan, peristiwa pembantaian ini dimajukan ke [[International Criminal Court]] (ICC) di Den Haag, Belanda.
== Permintaan maaf ==
|