Badan usaha milik daerah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Menambahkan tag <references /> yang hilang |
|||
Baris 9:
* Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
* Pemerintah daerah memiliki [[wewenang]] dan [[kekuasaan]] dalam menetapkan kebijakan perusahaan
* 1234567809
* Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan [[DPRD]].
* Masa jabatan [[direksi]] selama empat tahun.
|