Lembaga Perlindungan Anak Banten: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Gunawan714 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Gunawan714 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 48:
* [[2016]] Diketuai M. Uut Lutfi, SH.,MH dengan Nomor SK 001/KOMNAS-PA-SK/IV/2016.
 
[[Berkas:ProfilRoad Pengurus.jpg|al=Profil,Map LPA Provinsi Banten 2025.jpg|jmpl|Profil Struktur KepengurusanTarget LPA Provinsi Banten Menuju Banten Ramah Anak 2025]]
 
== Cakupan Kegiatan ==
Baris 59:
# Melakukan kerjasama dengan instansi yang terkait baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, pihak swasta dan pihak-pihak lain yang peduli terhadap hak-hak dasar perlindungan anak.
# Evaluasi yang merupakan rangkaian kegiatan penilaian dan pengukuran terhadap pengambil kebijakan, pelaksana teknis maupun terhadap seluruh proses kegiatan. Dari evaluasi, dapat diperoleh berbagai data dan informasi tentang hasil yang dicapai pada setiap tahapan kegiatan (''formatif'') dan hasil seluruh kegiatan (''sumatif''), baik dukungan maupun hambatan yang dihadapi. [[Berkas:Pembentukan LPA Kabupaten-Kota.jpg|jmpl|240x240px|Pembentukan LPA Kabupaten-Kota]]
 
== LPA Kabupaten/Kota ==
* [[Kota Serang]] Diketuai oleh Sri Rezeki
* [[Kabupaten Serang]] Diketuai oleh Titin Kholawiyah
* [[Kota Cilegon]] Diketuai oleh Akhdi Romli
* [[Kabupaten Pandeglang]] Diketuai oleh Muhammad Kholid
* [[Kabupaten Lebak]] Diketuai oleh Lukman
* [[Kabupaten Tangerang]] Diketuai oleh Dewi Sundari
* [[Kota Tangerang]] Diketuai oleh Dani Samiun
* [[Kota Tengerang Selatan]] Diketuai oleh Marcilea Crenata
 
== Pranala luar ==