Asas legalitas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 6:
 
Asas legalitas berlaku dalam ranah [[hukum pidana]] dan terkenal dengan [[adagium]] legendaris [[Von Feuerbach]] yang berbunyi ''nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali''.<ref name="Hukum"/> Secara bebas, [[adagium]] tersebut dapat diartikan menjadi “tidak ada tindak pidana (delik), tidak ada hukuman tanpa (didasari) peraturan yang mendahuluinya”.<ref name="Hukum"/> Secara umum, [[Von Feuerbach]] membagi adagium tersebut menjadi tiga bagian, yaitu:<ref name="Hukum"/>
#
[[Adagium]] tersebut merupakan dasar dari asas bahwa ketentuan pidana tidak dapat berlaku surut (asas non-[[retroaktif]]) karena suatu delik hanya dapat dianggap sebagai kejahatan apabila telah ada aturan sebelumnya yang melarang delik untuk dilakukan, bukan sesudah delik tersebut dilakukan.<ref name="Hukum">[http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt514810646f40f/asas-legalitas,-kebebasan-hakim-menafsirkan-hukum,-dan-kaidah-yurisprudensi hukumonline.com]</ref>