Asuransi jiwa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rquiserto (bicara | kontrib)
Rquiserto (bicara | kontrib)
Baris 19:
# [[Asuransi Allianz Life Indonesia|Allianz]]
# [[Assicurazioni Generali|Generali]]
# [[Asuransi Jiwasraya|Jiwasraya]]
# [[Bumi Putera 1912|Bumiputera]]
# [[AXA Mandiri]]
 
== Jenis Asuransi Jiwa ==
Baris 38 ⟶ 41:
# Jika sudah menentukan pilihan, silakan menghubungi penjual asuransi. Asuransi bisa dibeli melalui agen atau bank. Mintalah keterangan sejelasjelasnya kepada penjual asuransi tentang produk yang akan dibeli. Jangan takut atau malu untuk bertanya tentang hal-hal yang tidak Anda pahami
# Semua penjual asuransi diwajibkan untuk memiliki lisensi atau sertifikat agen Jadi, bila membeli asuransi melalui agen, pastikan agen tersebut sudah memiliki sertifikat. Untuk produk syariah, pastikan si agen memiliki dua lisensi, yakni lisensi agen dan lisensi agen syariah.
 
== Pengaduan Konsumen Asuransi Jiwa ==
Sejak tahun 2013, [[Otoritas Jasa Keuangan|OJK]] telah membentuk Sistem Layanan Konsumen Keuangan Terintegrasi (SiPeka) atau Financial Customer Care (FCC), sebagai tempat bagi konsumen keuangan dan masyarakat untuk memperoleh informasi, menyampaikan informasi dan pengaduan. Ada tiga jenis layanan dari FCC yang bisa didapatkan masyarakat. Pertama, FCC bisa menjadi tempat bagi konsumen keuangan dan masyarakat untuk memperoleh informasi. Kedua, FCC juga bisa menjadi tempat untuk menyampaikan informasi. Ketiga, juga menjadi tempat bagi konsumen untuk menyampaikan pengaduan.
 
Beberapa cara untuk mengakses layanan SiPeka atau FCC sebagai berikut:
 
* Melalui surat elekronik atau email di alamat: [email protected]
* Melalui surat yang dikirimkan ke alamat berikut: Bidang Edukasi & Perlindungan Konsumen OJK, Menara Radius Prawiro Lantai 2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jl. MH Thamrin No. 2 Jakarta 10350
* Melalui mesin faksimili ke nomor: (021) 386 – 6032
* Melalui telepon dengan menghubungi call center OJK di nomor : (kode area) 500 – 655. Konsumen dapatmenghubungi call centerOJK dari hari : Senin sampai Jumat pada jam operasional 08.00 – 17.00
 
[[Kategori:Lembaga keuangan]]