Mekar Bhuana, Abiansemal, Badung: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Angayubagia (bicara | kontrib) update infobox dan menambahkan referensi |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 21:
}}
'''Mekar Bhuana''' adalah sebuah desa/kelurahan di wilayah [[Abiansemal, Badung|Kecamatan Abiansemal]], [[Kabupaten Badung]], Provinsi [[Bali]], [[Indonesia]].
Desa ini merupakan hasil pemekaran [[Mambal, Abiansemal, Badung|Desa Mambal]], menjadi desa Mambal di bagian barat dan Desa Mekar Bhuana di bagian timur. Secara definitif menjadi desa dinas berdasarkan Surat Keputusan Bupati Badung Nomor 342 Tahun 2002 tanggal 12 Maret 2002 yang dikepalai oleh Perbekel. Pada awal pemekarannya, desa Mekar Bhuana terdiri atas tiga desa adat yaitu Desa Adat Lambing, Desa Adat Tingas dan Desa Adat Sigaran. Sejak tahun 2011 Desa Adat Lambing secara resmi dimekarkan menjadi tiga desa adat yaitu Desa Adat Samu, Desa Adat Lambing dan Desa Adat Bindu. Sejak saat itu Desa Mekar Bhuana terdiri atas lima desa adat yaitu : Desa Adat Sigaran, Desa Adat Tingas, Desa Adat Bindu, Desa Adat Lambing dan Desa Adat Samu.
|