Dinas Kelaikan Angkatan Darat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 35:
}}
 
Dinas Kelaikan Angkatan Darat, disingkat Dislaikad merupakan badan pelaksana pusat di tingkat Mabesad yang bertugas menyelenggarakan pembinaan fungsi, standardisasi, dan kelaikan komoditi militer untuk pengadaan dan pemeliharaan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI Angkatan Darat.
 
Terbentuknya Dislaikad tidak terlepas dari berkembangnya Alut/Alutsista komoditi militer yang dimiliki oleh satuan jajaran TNI Angkatan Darat seiring dengan perkembangan teknologi militer terkini. TNI Angkatan Darat memandang perlu dibentuknya organisasi yang bertugas untuk menstandardisasi dan melaiki komoditi militer TNI AD tersebut.
 
Dislaikad dipimpin oleh seorang Perwira Tinggi TNI berpangkat Brigadir Jenderal TNI sebagai Kepala Dislaikad yang dalam tugas kewajibannya sebagai pembina fungsi yang berkaitan dengan bidang standardisasi dan kelaikan komoditi militer. Kadislaikad yang pertama dijabat oleh Brigjen TNI Eko Erwanto, melalui Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/625/VIII/2016 Tanggal 3 Agustus 2016 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI. Beliau menjabat sejak 2016 sampai dengan sekarang.
 
Pembentukan satuan Dislaikad diawali dengan keluarnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tanggal 14 Juli 2016 yang ditandatangani oleh Presiden RI tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
 
Kemudian diterbitkannya Peraturan Panglima TNI Nomor 55 Tahun 2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Struktur Organisasi dan Kepangkatan dan Jabatan di Lingkungan TNI. Selanjutnya diikuti dengan disahkannya Organisasi dan Tugas Dinas Kelaikan Angkatan Darat (Orgas Dislaikad) oleh Panglima TNI melalui Peraturan Panglima TNI Nomor 58 Tahun 2016 tanggal 20 Desember 2016, dan Kepala Staf Angkatan Darat pada tanggal 20 Desember 2016 melalui Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 67 Tahun 2016.
 
Selanjutnya, seiring dengan perkembangannya Kepala Staf Angkatan Darat meresmikan secara operasional satuan Dislaikad pada tanggal 29 Mei 2017 di Gedung AH Nasution Mabesad Lantai 3. Dengan diresmikannya satuan Dislaikad pada tanggal 29 Mei tersebut, maka sejak tanggal itu ditetapkan sebagai Hari Jadi Dinas Kelaikan Angkatan Darat. Tahun 2018 ini Dislaikad baru seumur jagung, yaitu berusia satu tahun.
Baris 56:
Tratap : Tepat dan benar
Bhakti : Berbakti, mengabdi
Cakti : Kekuatan, ampuh
 
Tulisan pada pita yang berbunyi “Pandadar Tratap Bhakti Cakti” berarti bahwa Dislaikad sebagai penguji standardisasi dan kelaikan komoditi militer yang andal, dilandasi penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi guna menciptakan ketepatan serta keamanan materril/bangunan TNI AD yang ampuh sebagai wujud pengabdian penuh kepada bangsa dan negara.