Lembur: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Inidasma (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 7:
 
== Upah Kerja Lembur ==
Undang-Undang no. 13 tahun 2003 telah membuat peraturan mengenai waktu dan upah kerja lembur <ref>[https://gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/kompensasi/upah-lembur Gajimu.com]</ref>, namun telah dilengkapi di Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004<ref name=":0" />. Upah lembur memiliki perhitungan yang didasarkan pada upah bulanan [[pekerja]]. Cara perhitungan kerja lembur terdapat dalam Kepmenakertrans, dengan perhitungan sebagai berikut<ref name=":0" />:
 
{{Inuse}}
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja :
 
* a.1. untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam;
* a.2. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2(dua) kali upah sejam.
 
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka :
 
* b.1. perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
 
* b.2. apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3(tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.
 
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.
 
== Referensi ==
<references />