Lembur: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k →Lembur |
||
Baris 1:
'''Lembur''' adalah waktu kerja yang melebihi batas waktu kerja dalam aturan resmi [[pemerintah]]. [[Pemerintah Indonesia]] menetapkan batas waktu lembur adalah yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 enam hari kerja dalam 1 minggu atau 8 jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah<ref name=":0">[https://betterwork.org/dev/wp-content/uploads/2017/09/F-KEPMOMT2004-102-Waktu-Kerja-Lembur-dan-Upah-Kerja-Lembur-LG.pdf Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004] </ref>. ''International Labour Organization'' (ILO) juga mengatur mengenai waktu dan upah lembur untuk para pekerja di seluruh dunia. Namun ILO tetap mengalihkan kebijakan lembur ke masing-masing negara<ref>[http://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---ed_protect/---protrav/---travail/documents/publication/wcms_235155.pdf ILO HAND BOOK]</ref>
|