Lembur: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Inidasma (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Lembur''' adalah waktu kerja yang melebihi batas waktu kerja dalam aturan resmi [[pemerintah]]. [[Pemerintah Indonesia]] menetapkan batas waktu lembur adalah yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 enam hari kerja dalam 1 minggu atau 8 jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah<ref name=":0">[https://betterwork.org/dev/wp-content/uploads/2017/09/F-KEPMOMT2004-102-Waktu-Kerja-Lembur-dan-Upah-Kerja-Lembur-LG.pdf Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004] </ref>. ''International Labour Organization'' (ILO) juga mengatur mengenai waktu dan [[upah]] lembur untuk para pekerja di seluruh dunia. Namun ILO tetap mengalihkan kebijakan lembur ke masing-masing negara<ref>[http://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---ed_protect/---protrav/---travail/documents/publication/wcms_235155.pdf ILO HAND BOOK]</ref>
 
== Pembatasan Waktu Lembur ==
Baris 5:
 
== Upah Kerja Lembur ==
Undang-Undang no. 13 tahun 2003 telah membuat peraturan mengenai waktu dan [[upah]] kerja lembur <ref>[https://gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/kompensasi/upah-lembur Gajimu.com]</ref>, namun telah dilengkapi di Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004<ref name=":0" />. Upah lembur memiliki perhitungan yang didasarkan pada upah bulanan [[pekerja]]. Cara perhitungan kerja lembur terdapat dalam Kepmenakertrans, dengan perhitungan sebagai berikut<ref name=":0" />:
 
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja :