Pengadilan Tinggi Agama Bandung: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Syusuf2016 (bicara | kontrib)
k perbaikan referensi
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 39:
Pengadilan Tinggi Agama Bandung berkedudukan di Ibukota Provinsi Jawa Barat tepatnya di Kota [[Bandung]], semua berpusat dan beralamat di Jalan Soekarno Hatta No. 119 Bandung, berupa Gedung Permanen berlantai 2 (dua), berstatus Barang Milik Negara (Pengadilan Tinggi Agama Bandung/Departemen Agama RI) dengan luas bangunan 716 M2 terdiri dari Lantai 1 seluas 358 M2 dan Lantai 2 seluas 358 M2 di atas tanah seluas 1.110 M2. Sebagaimana Sertifikat Hak Pakai yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 1998 tanggal 28 September 1998.
 
[[Berkas:Pta bandung.JPG|thumbjmpl|rightka|250px|Gedung Pengadilan Tinggi Agama Bandung]]
 
Namun pasca tanggal 20 Februari 2007, Pengadilan Tinggi Agama Bandung berpindah alamat di Jalan Soekarno Hatta No.714 Gedebage Bandung, berupa Bangunan Permanen yang beridiri di atas tanah seluas 1.950 M2 yang terdiri dari tiga lantai, masing-masing seluas 800 M2 dan satu lantai dasar (Basement) sebagai lahan per-parkiran (yang dapat menampung sekitar 20 unit kendaraan Roda Empat dan 30 unit kendaraan Roda Dua).