Perikanan Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Tyaraputri (bicara | kontrib)
k Menambahkan susunan tokoh penting perusahaan (Dewas & Dirut)
Baris 14:
| num_employees = 448 karyawan
| homepage = {{URL|http://www.perumperindo.co.id}}
|key_people=Prof. Ir. Sjarief Widjaja, Ph.D., F.RINA (Ketua Dewan Pengawas)<br /> Dr. Arif Satria (Anggota Dewan Pengawas)<br /> Dr. Ir. Agus Indarjo, M.Phil. (Anggota Dewan Pengawas)<br /> Risyanto Suanda (Direktur Utama)}}
}}
[[Berkas:Gedung perumperindo.jpg|jmpl|Gedung Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo)]]
Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) yang sebelumnya bernama Perusahaan Umum Prasarana Perikanan Samudera (Perum PPS) didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990, diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi tugas dan tanggung jawab dalam rangka mengelola aset Negara guna menyelenggarakan pengusahaan dan pelayanan barang jasa dan memupuk keuntungan serta pengembangan sistem bisnis perikanan kepada pengguna jasa pelabuhan perikanan yaitu nelayan pada khususnya dan masyarakat perikanan pada umumnya.