Asuransi jiwa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 31:
=== Asuransi Jiwa Unit Link ===
Produk Asuransi Jiwa yang memiliki dua manfaat yaitu memberikan proteksi Asuransi Jiwa dan memiliki nilai tunai dimana setiap saat nilainya bervariasi sesuai dengan nilai aset investasi tersebut. Jika ingin mempunyai Asuransi Jiwa dan ingin berinvestasi namun tidak paham tentang investasi, maka Anda dapat memilih Asuransi Jiwa ini. Asuransi Jiwa ini dapat juga digunakan untuk merencanakan dana pendidikan anak atau persiapan dana pensiun.
== Penyelesaian Perselisihan ==
Adalah sangat dimungkinkan pemegang polis tidak puas pada pelayanan perusahaan asuransi jiwa yang berujung pada perselisihan. Menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI)<ref>{{Cite web|url=http://www.aaji.or.id/file/uploads/informasi/Hidup%20Cerdas%20dengan%20Asuransi%20Jiwa%20-%20FINAL.pdf|title=Penyelesaian Perselisihan/Sengketa|last=|first=|date=|website=http://www.aaji.or.id|publisher=Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia|access-date=2018-05-05}}</ref>, proses penyelesain perselisihan dilakukan sebagai berikut:
# Mengajukan keberapan kepada Perusahaan Asuransi Jiwa terkait. Proses penyelesaian perselisihan/sengketa secara internal ini tidak dipungut biaya. Perusahaan Asuransi Jiwa akan menindaklanjuti perselisihan/sengketa yang Anda sampaikan dalam waktu 20 hari kerja dan dapat diperpanjang 20 hari kerja berikutnya dengan pemberitahuan sebelumnya<ref>{{Cite web|url=https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/surat-edaran-ojk-dan-dewan-komisioner/Documents/seojkpengaduan_1393328166.pdf|title=Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.07/2014|last=|first=|date=2014-02-25|website=https://www.ojk.go.id|publisher=Otoritas Jasa Keuangan|access-date=2018-05-05}}</ref>.
# Jika tidak tercapai kesepakatan antara Anda dengan Perusahaan Asuransi Jiwa, maka proses penyelesaian perselisihan/sengketa dapat dilanjutkan secara eksternal, dalam hal ini disarankan melalui Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI). Hubungi BMAI melalui telepon +62 21 527 4145, email info@bmai.or.id atau kunjungi website [http://www.bmai.or.id www.bmai.or.id] untuk mendapatkan informasi persyaratan dan mekanisme penyelesaian sengketa melalui BMAI.
== Referensi ==
|