Saracen (Indonesia): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 19:
Penangkapan kelompok Saracen ini juga menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat. Saat itu beredar pula nama dan struktur pengurus Saracen. Sejumlah pihak yang dicatut namanya dalam kelompok itu pun membantah, salah satunya pengacara [[Eggi Sudjana]]. Namun nyatanya, sampai bos Saracen Jasriadi dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru, Polri belum bisa mengungkap pemesan hoax ke kelompok tersebut. Belum ada klien Saracen yang ditangkap.Hingga berkas dilimpahkan ke persidangan, kasus yang tadinya didasari ujaran kebencian, ternyata berubah di meja hakim, Hakim menilai terdakwa Jasriadi dinyatakan melanggar pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) [[UU ITE]]. Dalam persidangan ini, Jasriadi hanya terbukti melakukan ilegal akses akun FB milik Sri Rahayu. Ada tiga kali terdakwa mengubah tampilan akun FB Sri Rahayu. Pada saat itu, akun FB Sri Rahayu lagi disita pihak [[Mabes Polri]].<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/3958387/lika-liku-kasus-bos-saracen-yang-hate-speech-nya-tak-terbukti|title=Lika-liku Kasus Bos Saracen yang Hate Speech-nya Tak Terbukti|last=Rizqo|first=Kanavino Ahmad|newspaper=detiknews|access-date=2018-04-08}}</ref>
 
Jasriadi dinyatakan bebas dari tuntutan jaksa atas perkara manipulasi, peciptaan informasi elektronik yang dianggap mengubah data otentik. Dakwaan jaksa Jasriadi menggunakan identitas KTP saksi Suarni yang telah diubah menjadi identitas atas nama Saracen untuk memverifikasi akun Facebook Saracen. Namun semua dakwaan itu tidak terbukti di persidangan. Hakim juga menyatakan Jasriadi tidak terbukti menerima uang ratusan juta rupiah karena membuat akun anonim sebanyak Rp 800 ribu. Dengan demikian, Jasriadi terbebas dari sangkaan hate speech.
 
Majelis Hakim [[Pengadilan Negeri]] [[Pekanbaru]] menyatakan bahwa opini yang telah terbentuk di masyarakat yang menyebut kelompok Saracen sebagai penyebar ujaran kebencian dan isu suku, agama, ras antargolongan (SARA) tidak terbukti. Hal itu disampaikan oleh hakim Riska, satu dari tiga hakim majelis saat membacakan amar putusan vonis terhadap Jasriadi yang disebut sebagai bos Saracen, di Pekanbaru, [[Provinsi Riau]], Jumat (6/4). Hakim Riska mengatakan, sejak kasus Saracen bergulir, banyak media menyebut bahwa Saracen merupakan kelompok penyebar kebencian dan SARA. Akibatnya, opini tersebut melekat di masyarakat hingga berakibat pada disintegrasi bangsa.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/04/06/p6rhlj409-hakim-saracen-tak-terbukti-sebarkan-ujaran-kebencian|title=Hakim: Saracen tak Terbukti Sebarkan Ujaran Kebencian {{!}} Republika Online|newspaper=Republika Online|access-date=2018-04-08}}</ref>
 
Abdullah Alkatiri, salah seorang penasihat hukum Jasriadi, mengatakan selama proses persidangan, tidak ada satu pun bukti yang mendukung tuduhan polisi dan dakwaan jaksa kepada kliennya. Bahkan tuduhan bahwa Jasriadi menerima uang ratusan juta untuk menjalankan proyek Saracen dibantah majelis hakim. Jasriadi bukan satu-satunya orang yang namanya kadung dicemarkan oleh tuduhan yang gagal dibuktikan di persidangan. Sebelumnya ada nama Asma Dewi, perempuan yang disebut-sebut sebagai bendahara Saracen ini disebut polisi telah melakukan ujaran kebencian sebagaimana dilarang dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016.
 
[[Polisi]] juga menyebut Asma pernah mentransfer uang Rp75 juta untuk Saracen. Namun, seperti halnya Jasriadi, tuduhan polisi tidak bisa dibuktikan di pengadilan. Bahkan uang Rp75 juta yang diucapkan polisi berulang-ulang ke awak media juga tidak masuk dalam lembar dakwaan jaksa. Meski begitu [[Asma Dewi]] tetap dijatuhi hukuman 5 bulan 15 hari penjara oleh pengadilan. Bukan lantaran mengujarkan kebecian , seperti dikatakan aparat kepolisian tapi lantaran ia dianggap melakukan penghinaan kepada penguasa sebagaimana diatur dalam Pasal 207 KUHP. Sayangnya polisi enggan menanggapi serius putusan hakim yang tidak sejalan dengan klaim mereka. Polisi berdalil putusan persidangan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
Baris 37:
Fickar menjelaskan dakwaan bisa disusun dalam berbagai bentuk seperti dakwaan tunggal yang terdiri dari satu pasal, dakwaan alternatif terdiri dari sejumlah pasal namun hanya dipilih satu yang memenuhi unsur pembuktian, dakwaan kumulatif yakni penggabungan beberapa dakwaan, dakwaan primer subsider dan lebih subsidair ini yang mirip dengan dakwaan alternatif dari pasal dengan ancaman hukuman terberat sampai yang teringan, kemudian dakwaan gabungan dari dua dakwaan yang ada. Oleh sebab itu, meskipun Jasriadi tidak dipidana dalam dakwaan ujaran kebencian, namun ia bisa saja divonis bersalah lewat dakwaan lain.
 
"Jadi sangat mungkin dakwaannya kumulatif, tapi yang terbukti hanya satu saja yang kemudian menjadi dasar penghukuman, yaitu perbuatan mengakses akun orang lain. sedangkan perbuatan perbuatan menyebar [[Hoax|''hoax'']] tidak terbukti," kata Fickar. Fickar menerangkan, kegagalan membuktikan Jasriadi mengujarkan kebencian membuktikan rendahnya kualitas aparat yang menangani perkara ini. Ia menilai kasus Jasriadi sarat muatan politik.
 
"Inilah contoh penanganan perkara hukum dengan pendekatan politik, yang pasti akan sangat merugikan korbannya. karena itu diharapkan penegak hukum untuk berhati hati dalam menangani perkara perkara yang bersentuhan dengan politik, ketidakberhasilan membuktikan bisa ditafsir politis yang macam-macam," kata Fickar<ref>{{Cite web|url=https://tirto.id/vonis-jasriadi-dua-kali-polisi-gagal-buktikan-tuduhan-soal-saracen-cHob|title=Vonis Jasriadi: Dua Kali Polisi Gagal Buktikan Tuduhan Soal Saracen - Tirto.ID|last=Taher|first=Andrian Pratama|website=tirto.id|language=en|access-date=2018-04-08}}</ref>