Kredit (keuangan): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 44:
;Kredit Revolving
Kredit yang berjangka waktu pendek (1 tahun) dan berulang-ulang (dapat diperpanjang). Salah satu contoh produk bank yang menggunakan kredit revolving adalah [[Kartu kredit|Kartu Kredit]]<ref>{{Cite web|url=https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/339|title=BIJAK MEMAKAI KARTU KREDIT|last=|first=|date=|website=Sikapi Uangmu OJK|publisher=Otoritas Jasa Keuangan (OJK)|access-date=2018-05-07}}</ref>.
;Kredit Non-Revolving
Kredit yang berjangka waktu panjang dan tidak dapat diperpanjang.
== Restrukturisasi Kredit ==
Ketika kreditur menghadapi masalah dalam hal pembayaran cicilan kredit, maka pihak bank atau lembaga keuangan melakukan [[Restrukturisasi kredit|Restrukturisasi Kredit]].Restrukturisasi tsb antara lain dilakukan dalam bentuk<ref>{{Cite web|url=https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/321|title=APA YANG DIMAKSUD DENGAN RESTRUKTURISASI KREDIT?|last=|first=|date=|website=Sikapi Uangmu OJK|publisher=Otoritas Jasa Keuangan (OJK)|access-date=2018-05-07}}</ref>:
# Penurunan suku bunga kredit;
# Perpanjangan jangka waktu kredit;
# Pengurangan tunggakan bunga kredit;
# Pengurangan tunggakan pokok kredit;
# Penambahan fasilitas kredit; dan/atau
# Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Terdapat beberapa persyaratan untuk mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank yaitu:
# Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/ atau bunga kredit; dan
# Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
== Lihat pula ==
Baris 53 ⟶ 73:
* [[Restrukturisasi kredit]]
==
<references />{{ekonomi-stub}}
[[Kategori:Kredit]]
|