KB Bukopin Syariah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alex Neman (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Syifa81 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 12:
| homepage = [http://www.syariahbukopin.co.id www.syariahbukopin.co.id]
|Facebook = [https://www.facebook.com/banksyariah.bukopin]|Twitter = [https://twitter.com/BSyariahBukopin]}}
'''Bank Syariah Bukopin''' adalah lembaga keuangan yang berjenis Jasa Keuangan Perbankan. Sebagai salah satu bank nasional di Indonesia, sejarah Perseroan dimulai pada 1990 dengan meleburnya 2 (dua) bank pasar, yakni BPR Gunung Sindoro dan BPR Gunung Kendeng di Samarinda, Kalimantan Timur. Proses peleburan ini termaktub dalam Akta Nomor 102 tanggal 29 Juli 1990 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1659/KMK.013/1990 tanggal 31 Desember 1990. Dengan peleburan ini, statusnya pun meningkat menjadi bank umum dengan nama PT Bank Swansarindo International. Berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 24/I/UPBD/PBD2/Smr tanggal 1 Mei 1991, PT Bank Swansarindo International memperoleh izin usaha sebagai [https://tallinna.biz/layanan-call-center-kartu-kredit-bukopin/ bank] umum dan pemindahan kantor pusat ke Jakarta.
 
Dalam perkembangannya, atas dasar pertimbangan bisnis pada akhir 2002, [[Muhammadiyah]], salah satu organisasi kemasyarakatan Islam di Indonesia, mengakuisisi PT Bank Swansarindo International. Dengan persetujuan [[Bank Indonesia]] (BI) yang dicantumkan dalam Surat Keputusan Nomor 5/4/KEP. DGS/2003 tanggal 24 Januari 2003 dan dituangkan dalam Akta Nomor 109 tanggal 31 Januari 2003, PT Bank Swansarindo International berubah nama menjadi PT Bank Persyarikatan Indonesia.