Kekayaan intelektual: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: penggantian teks otomatis (-Moderen +Modern, -moderen +modern) |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Kekayaan Intelektual''' atau '''Hak Kekayaan Intelektual (HKI)''' atau '''Hak Milik Intelektual''' adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk ''Intellectual Property Rights'' (IPR) dalam bahasa inggris atau ''Geistiges Eigentum'', dalam bahasa Jermannya<ref>Hukum Tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual Dalam Menghadapi Era Globalisasi. Syafrinaldi. 2010. UIR Press. ISBN 979-8885-40-6</ref>. yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.<ref>[http://klinikhaki.unpas.ac.id/hak-kekayaan-intelektual-dan-dasar-hukumnya/ "Hak Kekayaan Intelektual dan Dasar Hukumnya"]</ref>
== Teori ==
|