P2P Lending: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 4:
= Perkembangan =
Menurut OJK, P2P Lending telah menunjukkan trend yang sangat positif. [[Otoritas Jasa Keuangan|OJK]] mencatat, hingga bulan September 2017, pertumbuhan penyaluran dana melalui fintech p2p lending ini di Indonesia mencapai Rp 1,6 triliun. Sementara itu, nilai pendanaan di luar Pulau Jawa meningkat sebesar 1.074 persen sejak akhir tahun lalu menjadi Rp 276 miliar. Hal tersebut didukung adanya peningkatan jumlah pemberi pinjaman di luar pulau Jawa sebesar 784 persen, begitu juga dengan jumlah peminjam yang meningkat sebesar 745 persen<ref>{{Cite web|url=http://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/09/193700626/ojk-fintech-p2p-lending-di-indonesia-capai-rp-16-triliun|title=OJK: "Fintech P2P Lending" di Indonesia Capai Rp 1,6 T|last=|first=|date=|website=
Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan OJK Hendrikus Passagi menuturkan, setidaknya masih ada 30 perusahaan'' fintech lending ''yang sedang dalam proses mendaftar ke OJK. Lalu terdapat 10 perusahaan fintech yang datang dan berniat untuk mengajukan izin.
Bisnis fintech lending dalam negeri memang terhitung berkembang pesat. Data OJK mencatat, hingga kuartal III 2017, penyaluran pinjaman telah mencapai Rp 1,4 triliun. Jumlah tersebut naik 497% dari realisasi Desember tahun lalu yang hanya tercatat Rp 242,49 miliar. “Dari yang sudah terdaftar 22 fintech kami juga dorong untuk ekspansi wilayah untuk membangun Indonesia dari pinggir,” terang Hendrikus, baru-baru ini<ref>{{Cite web|url=http://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-kembali-beri-izin-dua-fintech-p2p-lending|title=OJK kembali beri izin dua fintech p2p lending|last=|first=|date=|website=
Salah satu pemicu pertumbuhan P2P Lending di Indonesia adalah masih sangat rendahnya inklusi keuangan di Indonesia. Asosiasi FinTech Indonesia melaporkan masih ada 49 juta UKM yang belum bankable di Indonesia yang umumnya disebabkan karena pinjaman modal usaha mensyaratkan adanya agunan. P2P Lending dapat menjembatani UKM peminjam yang layak/credit worthy menjadi bankable dengan menyediakan pinjaman tanpa agunan<ref>{{Cite web|url=https://fintech.id/Idea%20PDF/Fintech%20Talk%20-%20Opini%20Editorial%202%20-P2P%20Lending-%20Wujud%20Baru%20Inklusi%20Keuangan-%20-%20Reynold%20Wijaya.pdf|title=P2P Lending: Wujud Baru Inklusi Keuangan|last=|first=|date=|website=
Laporan lembaga konsultan OliverWyman<ref>{{Cite web|url=http://www.oliverwyman.com/content/dam/oliver-wyman/global/en/2016/apr/Time_For_Marketplace_Lending.pdf|title=Time for Marketplace Lending Addressing Indonesia's Missing Middle|last=|first=|date=|website=
Hasil ini sejalan dengan riset World Bank<ref>{{Cite web|url=http://documents.worldbank.org/curated/en/448491468257952510/pdf/520320v10Revis1BLIC10a2f1summary-en.pdf|title=Improving Access to Financial Services in Indonesia|last=|first=|date=|website=
Loan? Regulatory Constraints to Financial Inclusion in
Indonesia|url=https://dash.harvard.edu/bitstream/handle/1/8705903/Rosengard-IfTheBanks.pdf?sequence=1|journal=Asian Economic Policy Review|volume=6|issue=2|doi=10.1111/j.1748-3131.2011.01205.x|pmid=|access-date=2017-12-1}}</ref>.
|