Good corporate governance: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
StefanusRA (bicara | kontrib) membuat pengalihan |
Merujuk ke "Peraturan Menteri BUMN No. Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011" good corporate governance adalah "tata kelola perusahaan" yang baik, berbeda dengan "tata kelola perusahaan". Tag: Perubahan target pengalihan VisualEditor |
||
Baris 1:
#REDIRECT [[Tata kelola perusahaan yang baik]]
|