Hukum Sali: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 58:
{{quote|sehubungan dengan ''terra Salica'', tak sebidang tanah pun diwariskan kepada seorang perempuan tetapi seluruh tanah menjadi milik kaum lelaki yang masih terhitung adik-beradik.}}
Menurut tafsir orang Franka Sali, aturan ini hanya melarang kaum perempuan mewarisi "Tanah Sali" warisan leluhur; larangan ini sama sekali tidak menghalangi kaum perempuan untuk mewarisi harta benda lain (misalnya [[
Pilihan kata yang digunakan dalam rumusan hukum ini, maupun adat yang lazim berlaku sampai berabad-abad kemudian, tampaknya meneguhkan tafsir yang mengatakan bahwa warisan dibagi-bagikan kepada saudara-saudara dari mendiang pewaris. Dan, jika hukum ini dimaksudkan untuk mengatur alih kepemimpinan, maka dapat ditafsir mewajibkan penerapan [[senioritas agnatis]] (dari mendiang kepada kerabat laki-laki tertua mendiang), bukan hak kesulungan langsung (dari mendiang kepada putra tertua mendiang).<!--
|