Rencana Aksi FLEGT Uni Eropa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 12:
2. Mempromosikan Perdagangan Kayu Legal<br>
Salah satu unsur penting dalam [http://www.euflegt.efi.int/flegt-action-plan]Rencana Aksi FLEGT yang dalam konteks perdagangan dengan cara melibatkan negara-negara konsumen dalam merumuskan langkah bersama dalam pembuatan kerangka kerja yang tepat untuk menghentikan impor kayu ilegal. Pembentukan kerjasama
[http://ec.europa.eu/environment/forests/flegt.htm VPA] (Perjanjian Kerjasama Sukarela) menjadi sebuah skema penting dalam Rencana Aksi FLEGT untuk memastikan hanya kayu legal yang diimpor negara anggota Uni Eropa dari negara penghasil kayu yang menandatangani perjanjian kerjasama VPA. Setiap VPA menentukan aturan ‘kayu legal’ berdasarkan undang-undang dan aturan dari negara penghasil kayu. Terkandung dalam perjanjian VPA komitmen antara Uni Eropa dan negara penghasil kayu untuk menghentikan perdagangan kayu ilegal dengan menerapkan skema lisensi kayu. Secara otomatis kayu dengan lisensi FLEGT, bebas memasuki pasar Eropa karena memenuhi persyaratan Regulasi Kayu Uni Eropa. Perjanjian ini membantu negara penghasil kayu untuk mencapai sasaran pembangunan dengan dalam kepastian para pekerja kayu, meningkatkan pendapatan pemerintah, menguatkan peran undang-undang dan memberikan kepastian hak-hak masyarakat yang hidup di sekitar hutan.
3. Kebijakan Pengadaan Publik<br>
Projek-projek infrastruktur publik yang didanai oleh negara-negara anggota Uni Eropa merupakan salah satu projek yang menyerap produk kayu terbesar. Untuk memastikan projek tersebut hanya menggunakan kayu legal yang merupakan unsur penting dalam FLEGT, terdapat aturan pengadaan barang dimana pertimbangan dampak lingkungan diterapkan dalam menentukan pembelian barang. Hal ini dirumuskan pada [https://assets.publishing.service.gov.uk/government/uploads/system/uploads/attachment_data/file/685903/The_Green_Book.pdf]Buku Hijau Pengadaan Publik yang dirumuskan oleh [Komisi Uni Eropa], buku ini menjabarkan bagaimana cara aparat publik memastikan proses pengadaan dalam membantu tujuan-tujuan keberlanjutan dalam taraf lokal, regional, nasional maupun internasional.
4. Mendukung Inisiatif Pihak Swasta<br>
|