Diyat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi ''''Diy<nowiki/>at''' adalah adalah sejumlah harta y<nowiki/>ang wajib diberikan karena suatu tindak pid...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''
== Macam-macam
=== Diyat Besar ===
Diyat berat berupa 100 ekor unta, dengan pericihan 30 ekor betina umur 3 masuk 4 tahun, 30 ekor unta betina berumur empat masuk lima tahun, dan 40 ekor betina yang sudah mengandung (hamil).<ref>{{Cite web|url=https://al-badar.net/pengertian-macam-hukum-dan-hikmah-diyat/|title=Pengertian, Macam, Hukum dan Hikmah Diyat|website=al-badar.net|language=id-ID|access-date=2018-05-25}}</ref> Diyat ini dikenakan bagi hukuman qishas yang dimaafkan terhadap pembunuhan yang memang disengaja. Pelaku tindak pidana wajib untuk membayar sendiri secara tunai diyatnya. Melakukan pembunuhan seperti sengaja, terhadap diyatnya wajib untuk dibayar oleh keluarga pelaku diangsur dalam waktu tiga tahun.
===
Jumlah dari di[[wikipedia:Penyangkalan umum|y]]<nowiki/>at ringan sama dengan di[[wikipedia:Penyangkalan umum|y]]<nowiki/>at besar, aitu 100 unta, tetapi dibagi lima bagian, yaitu 20 ekor unta betina umur satu masuk dua tahun, 20 ekor unta betina umur dua masuk tiga tahun, 20 unta jantang umur dua masuk tiga tahun, 20 ekor unta betina umur tiga masuk empat tahun, dan 20 ekor betina umur empat masuk lima tahun.<ref>{{Cite web|url=https://al-badar.net/pengertian-macam-hukum-dan-hikmah-diyat/|title=Pengertian, Macam, Hukum dan Hikmah Diyat|website=al-badar.net|language=id-ID|access-date=2018-05-25}}</ref> Di[[wikipedia:Penyangkalan umum|y]]<nowiki/>at ini wajib diba[[wikipedia:Penyangkalan umum|y]]<nowiki/>ar oleh keluarga pelaku dalam jangka waktu tiga tahun.
==
Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih. (Al-Baqarah 2:178)
== Referensi ==
<references />
[[Kategori:Hukum Islam]]
|