Pendamping lokal desa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cakkavatti (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 1:
'''Pendamping lokal desa''' atau PLD adalah sebuah jabatan di bawah [[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia]] yang pembentukannya berdasarkan [[Undang-Undang Desa]], yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa.
[[File:PLD01.jpeg]]
== Tugas Pendamping Lokal Desa ==
Baris 28 ⟶ 29:
|* adanya pertang-gungjawaban pelaksanaan
|}
==Galeri==
[[File:PLD02.jpeg]]
[[File:PLD03.jpeg]]
 
 
==Refferensi==