Hak LGBT di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 30:
== Hukum terhadap homoseksualitas ==
Sejauh ini hukum nasional Indonesia tidak mengkriminalisasikan [[homoseksualitas]]. Hal ini berbeda dengan hukum mengenai [[sodomi]] di negara jiran, Malaysia, produk hukum warisan kolonial Inggris yang mengkriminalisasikan tindakan homoseksual, atau lebih spesifik tindakan [[anal seks]]. Hukum pidana nasional
Pada tahun 2002, pemerintah Indonesia memberi [[Aceh]] hak untuk memberlakukan hukum Syariah pada tingkat daerah/provinsi. Maka berdasarkan hukum syariah, homoseksualitas dianggap sebagai suatu kejahatan atau tindakan kriminal. Walaupun pada awalnya hukum syariah hanya berlaku bagi orang Muslim, pada perkembangannya juga berlaku kepada semua pihak di Aceh. Kota [[Palembang]] juga ikut menerapkan hukuman penjara dan denda terhadap tindakan hubungan seksual homoseksual.<ref>[http://www.ilga.org/statehomophobia/With_the_government_in_our_bedrooms_November_2006.pdf Dead link], Nov 2006</ref> Di bawah hukum syariah, homoseksualitas didefinisikan sebagai tindakan 'prostitusi yang melanggar norma-norma kesusilaan umum, agama, dan norma hukum dan aturan sosial yang berlaku'.<ref name=Ireland>[http://www.zcommunications.org/indonesia-gays-fight-sharia-laws-by-doug-ireland Indonesia: Gays Fight Sharia Laws], Doug Ireland</ref> Berikut tindakannya didefinisikan sebagai tindakan prostitusi: seks homoseksual, lesbian, sodomi, pelecehan seksual, dan tindakan pornografi lainnya. Sejak saat itu, sebanyak lima puluh dua daerah ikut memberlakukan hukum berbasis syariah dari [[Al-Qur'an]], yang mengkriminalisasikan homoseksualitas.<ref name=Ireland/>
|