Hak cipta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Dikembalikan ke revisi 13426378 oleh Mimihitam (bicara).
Tag: Pembatalan
Membalikkan revisi 13694767 oleh Rachmat04 (bicara)
Tag: Pembatalan
Baris 1:
{{refimprove}}
{{Untuk|hak cipta di Indonesia|Hak cipta di Indonesia}}
{{Untuk|hak cipta Wikipedia|Wikipedia:Hak cipta}}
[[Berkas:Copyright.svg|jmpl|150px|ka|Lambang hak cipta.]]
'''Hak cipta''' (lambang internasional: '''©''', Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
 
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup [[puisi]], [[drama]], serta [[sastra|karya tulis]] lainnya, [[film]], karya-karya [[koreografi]]skoreografis ([[tari]], [[balet]], dan sebagainya), [[musik|komposisi musik]], [[rekaman suara]], [[lukisan]], [[gambar]], [[patung]], [[foto]], [[perangkat lunak|perangkat lunak komputer]], [[siaran]] [[radio]] dan [[televisi]], dan (dalam yurisdiksi tertentu) [[desain industri]].
 
Hak cipta merupakan salah satu jenis '''[[hak kekayaan intelektual]]''', namun hak cipta berbeda secara mencolok dari [[hak kekayaan intelektual]] lainnya (seperti [[paten]], yang memberikan hak [[monopoli]] atas penggunaan [[invensi]]), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
 
[[Hukum]] yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh [[kartun]] [[Miki Tikus]] melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan [[Walt Disney]] tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
 
== Sejarah hak cipta ==
Konsep hak cipta dalam [[bahasa Indonesia]] merupakan terjemahan dari konsep ''copyright'' dalam [[bahasa Inggris]] (secara harafiah artinya "hak salin"). ''Copyright'' ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin [[percetakan|cetak]]. Sebelum penemuan mesin ini oleh [[Johannes Gutenberg]], proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan [[hukum]] terhadap karya cetak yang dapat disalin.
[[Berkas:Sheep Letter, p 1.jpg|jmpl|ka|Halaman buku dari era pra-[[Gutenberg]], sekitar tahun [[1310]]]]
Konsep hak cipta dalam [[bahasa Indonesia]] merupakan terjemahan dari konsep ''copyright'' dalam [[bahasa Inggris]] (secara harafiah artinya "hak salin"). ''Copyright'' ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin [[percetakan|cetak]]. Sebelum penemuan mesin ini oleh [[Johannes Gutenberg]], proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan [[hukum]] terhadap karya cetak yang dapat disalin.
 
Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang ''copyright'' mulai diundangkan pada tahun [[1710]] dengan ''[[Statute of Anne]]'' di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang ''copyright'', yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi [[milik umum]].
 
''Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works'' ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya [[Seni]] dan [[Sastra]]" atau "[[Konvensi Bern]]") pada tahun [[1886]] adalah yang pertama kali mengatur masalah ''copyright'' antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, ''copyright'' diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan ''copyright''. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif ''copyright'' terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku ''copyright'' tersebut selesai.
 
== Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta ==
=== Hak eksklusif ===
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
* membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan [[elektronik]]),
* [[impor|mengimpor]] dan [[ekspor|mengekspor]] ciptaan,
* menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
* menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
Baris 30 ⟶ 25:
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
 
Konsep tersebut juga berlaku di [[Indonesia]]. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, [[aransemen|mengaransemen]], mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, [[penyiaran|menyiarkan]], merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun"{{ref_num|uu19'02pjls|2|a}}.
 
Selain itu, dalam [[hukum]] yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya [[seni]] (yaitu [[pemusik]], [[aktor]], [[penari]], dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang [[penyanyi]] berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
 
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan [[pewarisan]] atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan [[lisensi]], dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
 
=== Hak ekonomi dan hak moral ===
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan [[TRIPs]] [[WTO]] (yang secara ''inter alia'' juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan [[Konvensi Bern]]). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
 
Menurut konsep Hukum Kontinental (Prancis), "hak pengarang" (''droit d'aueteur, author right'') terbagi menjadi '''"hak ekonomi"''' dan '''"hak moral"''' (Hutagalung, 2012).
 
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan{{ref_num|uu19'02pjls|2|b}}. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
 
== Perolehan dan pelaksanaan hak cipta ==
[[Berkas:A MALAY BOY, NATIVE OF BENCOOLEN.jpg|jmpl|Hak cipta gambar potret "penduduk asli [[Bengkulu]]" yang diterbitkan pada tahun [[1810]] ini sudah habis masa berlakunya.]]
Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu).
 
=== Perolehan hak cipta ===
Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di [[Inggris]] misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan [[Konvensi Bern]], suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti [[lukisan]], [[partitur]] lagu, [[foto]], [[pita video]], atau [[surat]]), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
 
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (''Copyright Designs and Patents Act'' 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.
 
=== Ciptaan yang dapat dilindungi ===
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya [[buku]], [[program komputer]], [[pamflet]], perwajahan (''lay out'') karya tulis yang diterbitkan, [[ceramah]], [[kuliah]], [[pidato]], alat peraga yang dibuat untuk kepentingan [[pendidikan]] dan [[ilmu pengetahuan]], [[lagu]] atau [[musik]] dengan atau tanpa teks, [[drama]], [[drama musikal]], [[tari]], [[koreografi]], [[wayang|pewayangan]], [[pantomim]], [[seni rupa]] dalam segala bentuk (seperti [[seni lukis]], [[gambar]], [[seni ukir]], seni [[kaligrafi]], [[seni pahat]], [[seni patung]], [[kolase]], dan seni terapan), [[arsitektur]], [[peta]], seni [[batik]] (dan karya tradisional lainnya seperti seni [[songket]] dan seni [[ikat]]), [[fotografi]], [[sinematografi]], dan tidak termasuk [[desain industri]] (yang dilindungi sebagai [[kekayaan intelektual]] tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan ''[[database]]'' dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
 
=== Penanda hak cipta ===
Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti [[buku]] atau [[film]] mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu "pemberitahuan hak cipta" (''copyright notice''). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata "''copyright''", yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta.
 
Pada perkembangannya, persyaratan tersebut kini umumnya tidak diwajibkan lagi, terutama bagi negara-negara anggota Konvensi Bern. Dengan perkecualian pada sejumlah kecil negara tertentu, persyaratan tersebut kini secara umum bersifat manasuka kecuali bagi ciptaan yang diciptakan sebelum negara bersangkutan menjadi anggota Konvensi Bern.
 
Lambang © merupakan lambang [[Unicode]] <code>00A9</code> dalam [[heksadesimal]], dan dapat diketikkan dalam ([[XHTML|X]])[[HTML]] sebagai <code>©</code>, <code>©</code>, atau <code>©</code>
 
=== Jangka waktu perlindungan hak cipta ===
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam [[yurisdiksi]] yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut [[penerbitan|diterbitkan]] atau tidak diterbitkan. Di [[Amerika Serikat]] misalnya, masa berlaku hak cipta semua [[buku]] dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun [[1923]] telah kedaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya ''sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun'', atau ''sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun''. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
 
=== Penegakan hukum atas hak cipta ===
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam [[hukum perdata]], namun ada pula sisi [[hukum pidana]]. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.
[[Berkas:Destroy Cds137833.jpg|jmpl|Pemusnahan [[cakram padat]] (CD) bajakan di [[Brasil]].]]
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam [[hukum perdata]], namun ada pula sisi [[hukum pidana]]. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.
 
== Perkecualian dan batasan hak cipta ==
Perkecualian hak cipta dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin ''[[fair use]]'' atau ''fair dealing'' yang diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta.
 
== Lisensi Hak Cipta ==
== Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu. ==
 
== Kritik atas konsep hak cipta ==
Kritikan-kritikan terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan [[masyarakat]] serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan [[kreativitas]], dan sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya [[masyarakat informasi]] baru.
[[Berkas:Copyleft.svg|jmpl|100px|''[[Copyleft]]'', lisensi untuk memastikan kebebasan ciptaan.]]
Kritikan-kritikan terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan [[masyarakat]] serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan [[kreativitas]], dan sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya [[masyarakat informasi]] baru.
 
Keberhasilan proyek [[perangkat lunak bebas]] seperti [[Linux]], [[Mozilla Firefox]], dan [[Server HTTP Apache]] telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem sewa bersifat monopoli berlandaskan hak cipta [http://www2.cio.com/consultant/report2214.html]. Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi semacam itu disebut ''[[copyleft]]'' atau [[lisensi perangkat lunak bebas]].
 
== Referensi ==
{{reflist}}
* Hutagalung, S.M. 2012. ''Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya dalam Pembangunan.'' Jakarta: Sinar Grafika.
 
== Lihat pula ==
* [[Hak cipta di Indonesia]]
* ''[[Copyleft]]''
* [[Creative Commons]]
* [[Domain umum]]
* [[Plagiarisme]]
* [[Kekayaan intelektual]]
* [[Paten]]
* [[Merek]]
* [[:s:Saya Bukan Pencuri|Saya Bukan Pencuri]] - esai [[Jimmy Wales]]
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.dgip.go.id/article/articleview/36/1/9/ Tanya jawab hak cipta] di situs Ditjen HKI Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
{{Commons|Copyright}}
* {{en}} [http://onlinebooks.library.upenn.edu/okbooks.html#whatpd Masa berlaku hak cipta di berbagai negara], beserta pranala ke rangkuman atau salinan hukum yang mengaturnya
* {{id}} [http://www.dgip.go.id/article/articleview/36/1/9/ Tanya jawab hak cipta] di situs Ditjen HKI Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
* {{en}} [http://www.kci.or.id/ Karya Cipta Indonesia]—[[organisasiIndonesia—organisasi nirlaba]] bagi perlindungan dan administrasi hak cipta milik pencipta dari Indonesia
* {{en}} [http://onlinebooks.library.upenn.edu/okbooks.html#whatpd Masa berlaku hak cipta di berbagai negara], beserta pranala ke rangkuman atau salinan hukum yang mengaturnya
* {{en}} [http://www.kci.or.id/ Karya Cipta Indonesia]—[[organisasi nirlaba]] bagi perlindungan dan administrasi hak cipta milik pencipta dari Indonesia
 
[[Kategori:Hak kekayaan intelektual]]