Perserikatan Bangsa-Bangsa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler
k Dikembalikan ke revisi 13841962 oleh Veracious (bicara).
Tag: Pembatalan
Baris 30:
|official_website = {{URL|http://www.un.org/}}
}}
'''Perserikatan Bangsa-Bangsa''' ('''PBB''', {{lang-en|United Nations}}, disingkat '''UN''') adalah [[organisasi internasional]] yang didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945 untuk mendorong kerjasama internasional. Badan ini merupakan pengganti [[Liga Bangsa-Bangsa]] dan didirikan setelah [[Perang Dunia II]] untuk mencegah terjadinya konflik serupa. Pada saat didirikan, PBB memiliki 51 negara anggota; saat ini terdapat 193 anggota. Selain negara anggota, beberapa organisasi internasional, dan organisasi antar-negara mendapat tempat sebagai pengamat permanen yang mempunyai kantor di Markas Besar PBB, dan ada juga yang hanya berstatus sebagai pengamat.<ref>{{cite web|title = United Nations Member States - Intergovernmental organziations participating as observers |url = http://www.un.org/en/members/intergovorg.shtml|accessdate = 22 April 2011}}</ref> [[Negara Palestina|Palestina]] dan [[Vatikan]] adalah negara bukan anggota (''non-member states'') dan termasuk pengamat permanen (Tahta Suci mempunyai wakil permanen di PBB, sedangkan [[Negara Palestina|Palestina]] mempunyai kantor permanen di PBB)<ref>{{cite web|title = United Nations member states - Non-member state maintaining observer mission |url = http://www.un.org/en/members/nonmembers.shtml|accessdate = 24 April 2011}}</ref>
 
[[Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa]] terletak di [[New York]], [[Amerika Serikat]], dan memiliki hak [[ekstrateritorialitas]]. Kantor utama lain terletak di [[Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa|Jenewa]], [[Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Nairobi|Nairobi]], dan [[Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wina|Wina]]. Organisasi ini didanai dari sumbangan yang ditaksir, dan sukarela dari negara-negara anggotanya.
Baris 101:
Ketika Majelis Umum mengadakan pemilihan pada masalah-masalah penting, minimal diperlukan dua pertiga suara dari seluruh anggota yang hadir. Contoh masalah penting ini termasuk: rekomendasi tentang perdamaian, dan keamanan; pemilihan anggota untuk badan PBB; pemasukan, suspensi, dan pengusiran anggota; dan hal-hal anggaran. Sedang masalah-masalah lain yang ditentukan cukup oleh suara mayoritas. Setiap negara anggota memiliki satu suara. Selain hal-hal persetujuan anggaran, resolusi tidak mengikat pada anggota. Majelis dapat membuat rekomendasi mengenai setiap masalah dalam lingkup PBB, kecuali masalah perdamaian, dan keamanan yang berada di bawah pertimbangan Dewan Keamanan.
 
Dapat dibayangkan, dengan struktur satu negara memiliki satu suara maka dapat terjadi negara-negara yang mewakili dari hanya delapan persen populasi mampu meloloskan resolusi dengan suara dua-pertiga (lihat [[Daftar negara menurut jumlah penduduk]]). Namun, karena resolusi ini tidak lebih dari sekadar rekomendasi, sulit dibayangkan situasi dimana ketika rekomendasi dari delapan persen populasi dunia akan diikuti oleh sembilan puluh dua persen lainnhya, jika mereka semua menolak resolusi tersebut...
 
=== Dewan Keamanan (Security Council) ===