'''Negara mikro''' adalah negara berdaulat yang memiliki jumlah populasi yang sangat sedikit atau luas wilayah yang sangat kecil atau keduanya. Pengertian "sangat sedikit" dan "sangat kecil" sayangnyatetapi tidak diatur secara jelas dalam hukum internasional sehingga penafsiran negara mana saja yang masuk ke dalam kategori negara mikro berbeda-beda.<ref>Warrington, E., 1994. Lilliputs Revisited. Asian Journal of Public Administration, 16(1).</ref> Pemahaman lain tentang negara mikro ialah "negara berdaulat yang dapat secara sepihak mendelegasikan beberapa atribut kedaulatannya kepada pihak-pihak yang lebih besar untuk mendapatkan perlindungan demi keberlangsungan politik dan ekonomi mereka".<ref>Dumienski, Zbigniew (2014). "Microstates as Modern Protected States: Towards a New Definition of Micro-Statehood". Occasional Paper. Centre for Small State Studies.</ref> Negara-negara mikro di Eropa, yakni Andorra, Liechtenstein, Monako, San Marino, dan Vatikan, memiliki hubungan khusus dengan [[Uni Eropa]] sekalipun mereka bukanlah bagian dari Uni Eropa.