Inses: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan 76.102.83.34 (Pembicaraan) dikembalikan ke versi terakhir oleh JAnDbot |
|||
Baris 9:
Akibat hal-hal tadi, hubungan sumbang tidak dikehendaki pada hampir semua masyarakat dunia. Semua agama besar dunia melarang hubungan sumbang. Di dalam aturan agama [[Islam]] ([[fiqih]]), misalnya, dikenal konsep [[haram|muhrim]] yang mengatur hubungan sosial di antara individu-individu yang masih sekerabat. Bagi seseorang tidak diperkenankan menjalin hubungan percintaan atau perkawinan dengan orang tua, kakek atau nenek, saudara kandung, saudara tiri (bukan [[saudara angkat]]), saudara dari orang tua, [[kemenakan]], serta [[cucu]]. <!-- MOHON DIKOREKSI BILA SALAH -->
==
Pada kelompok masyarakat tertentu, seperti suku Polahi di [[Kabupaten]] [[Gorontalo]], [[Sulawesi]], praktek hubungan sumbang banyak terjadi. Perkawinan sesama saudara adalah hal yang wajar dan biasa di kalangan suku Polahi.
|