Hukum Sali: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 58:
{{quote|sehubungan dengan ''terra Salica'', tak sebidang tanah pun diwariskan kepada seorang perempuan tetapi seluruh tanah menjadi milik kaum lelaki yang masih terhitung adik-beradik.}}
 
Menurut tafsir orang Franka Sali, aturan ini hanya melarang kaum perempuan untuk mewarisi pusaka "Tanah Sali" warisanpeninggalan leluhur; larangan, inidan sama sekali tidak menghalangi kaum perempuan untuk mewarisi harta benda lain (misalnya [[harta benda pribadi]] si pewaris);. danBahkan pada masa pemerintahan Raja [[Kilperik I]] (''ca.'' 570), aturan ini diamandemen agar anak perempuan boleh mewarisi tanah, jika si pewaris tidak memilikiada lagi anak laki-laki yang masih hidup sepeninggal si pewaris (amandemen ini, tergantung carapada penerapan dan penafsirannyatafsirnya, menjadidijadikan sebagai dasar dari hukum suksesiwaris Semi-Sali, atau hukum waris [[primogenitur|hak kesulungan]] yang mendahulukan laki-laki, atau punmaupun kedua-duanya).
 
Pilihan kata yang digunakan dalam rumusan hukum ini, maupun adat yang lazim berlaku sampai berabad-abad kemudian, tampaknya meneguhkan tafsir yang mengatakan bahwa warisan dibagi-bagikan kepada saudara-saudara dari mendiang pewaris. Dan, jika hukum ini dimaksudkan untuk mengatur alih kepemimpinan, maka dapat ditafsirditafsirkan sebagai hukum yang mewajibkan penerapan asas [[senioritas agnatis]] (pewarisan dari mendiangsi pewaris kepada kerabat laki-laki tertua mendiangdari si pewaris), bukan hakpenerapan kesulunganasas [[primogenitur]] langsung (pewarisan dari mendiangsi pewaris kepada putra tertua mendiangdari si pewaris).
 
Dalam penerapannya oleh monarki-monarki turun-temurun di daratan Eropa semenjak abad ke-15, sebagai dasar bagi suksesi agnatis, Hukum Sali dianggap meniadakan segenapseluruh kaum perempuan dari garis suksesi dan melarang pewarisan hak suksesi melalui perempuan mana pun. Sekurang-kurangnya ada dua tatanan suksesi turun-temurun yang merupakan penerapan langsung dan seutuhnyaparipurna dari aturan Hukum Sali, yakni tata suksesi [[senoritas agnatis]] dan tata suksesi [[primogenitur agnatis]].<!--
 
ApaTata suksesi yang disebut-sebut sebagai tata urutan suksesi versi ''Semi-Sali'' stipulatesmenetapkan thatagar firstlyseluruh allketurunan laki-malelaki descendancedalam issuatu appliedkeluarga diperhitungkan terlebih dahulu, includingtermasuk allketurunan collaterallaki-laki dari cabang-cabang garis nasab laki-laki keluarga itu yang tidak mewarisi harta atau malegelar linespusaka; butnamun ifjika allsemua suchgaris linesnasab arelaki-laki extinct,tersebut thensudah thepunah, closestmaka femalekerabat agnateperempuan terdekat (misalnya seorang anak perempuan) ofdari theahli lastwaris malelaki-laki holderterakhir ofadalah theorang propertyyang inherits,berhak andmenjadi afterahli her,waris herberikutnya. ownAhli malewaris heirsperempuan accordingini tokelak theakan Salicdigantikan orderoleh keturunan laki-lakinya mengikuti ketentuan tata urutan dalam Hukum Sali. InDengan otherkata wordslain, thekerabat femaleperempuan closestterdekat todari theahli lastwaris incumbentlaki-laki isterakhir "regardeddianggap assama aseperti maleseorang laki-laki" fordemi kepentingan pewarisan theharta purposesatau ofgelar inheritance/successionpusaka. ThisTatanan hassemacam theini effectmenimbulkan ofpraktik followingpenelusuran thekerabat closestterdekat extantdari bloodcabang-cabang linegaris (atnasab leastyang inbelum thepunah firstdalam instance)suatu andkeluarga not(sekurang-kurangnya involvingpada anytahap morepertama) distantdan relativestidak (see,lagi formemperhitungkan example:kerabat-kerabat jauh (misalnya [[Pragmatic SanctionSanksi ofPragmatis 1713]] di Austria). Kerabat perempuan terdekat bolehdapat jadisaja adalah anak perempuan dari salah satu cabang nasab laki-laki yang relatif junior daridi keseluruhanantara wangsacabang-cabang garis nasab laki-laki dalam sebuah keluarga, namun tetapkerabat memilikiperempuan ini berhak menjadi hakahli waris karenaselaku kedudukannyaanggota dalamkeluarga menurut garis nasab laki-laki, berkatkarena masihgaris terpeliharanyanasab kesinambunganlaki-laki cabangyang bersangkutan masih nasabnyaberkesinambungan; anysemua existinggaris nasab perempuan yang masih ada dalam keluarga itu, meskipun jauh lebih senior{{clarify|date=May, 2017}}tidak femalelebih linesberhak comemenjadi behindahli thatwaris ofdaripada thesi closestkerabat femaleperempuan terdekat dari ahli waris laki-laki terakhir.<!--
 
Semenjak Abad Pertengahan, muncul sistemtata suksesi lain yang disebut tata suksesi kognatis promogenitur laki-laki, yang sesungguhnya fulfills apparent stipulations{{clarify|date=May 2017}} of the original Salic law: succession is allowed also through female lines, but excludes the females themselves in favour of their sons. For example, a grandfather, without sons, is succeeded by a son of his daughter, when the daughter in question is masih hidup. Or an paman, with no children of his own, is succeeded by a son of his sister, when the sister in question is still alive.
 
Strictly seen{{clarify|date=June 2017}}, this fulfils the Salic condition of "tak sebidang tanah pun diwariskan kepada seorang perempuan tetapi seluruh tanah menjadi milik kaum lelaki". This can be called a ''Quasi-Salic'' system of succession and it should be classified as primogenitural, cognatic, and male.-->