Hukum Sali: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 41:
Hukum Sali beserta tafsir-tafsirnya memberi gambaran tentang kehidupan masyarakat Franka. Pasal-pasal hukum pidana mengatur pembayaran ganti rugi dan pengenaan denda sebagai kompensasi atas cedera pada manusia serta kerusakan pada harta benda (misalnya [[perbudakan|budak belian]]), tindak pidana [[pencurian]], dan tindak pidana penghinaan tanpa sebab. Sepertiga dari denda yang dibayar adalah biaya perkara. Interpretasi yudisial dilakukan oleh [[juri|dewan juri]].
 
Hukum sipil menetapkan bahwa seorang individu secara sah berada di luar perlindungan hukum jika individu yang bersangkutan bukan anggota dari sebuah [[keluarga]]. Hak-hak para anggota keluarga juga diatur; misalnya, tanah harus dibagi rata kepada seluruh waris laki-laki yang masih hidup, berlawanan dengan asas [[primogenitur]] (hak kesulungan).
 
=== Suksesi agnatis ===
Salah satu asas hukum sipil adalah [[Patrilineal|suksesi agnatis]] (hak waris menurut garis nasab laki-laki) yang secara gamblang menafikan hak waris kaum perempuan atas tampuk pemerintahan atau [[feudum|tanah pertuanan]]. Istilah "Hukum Sali" seringkali digunakan sebagai [[sinonim|sebutan lain]] bagi suksesi agnatis. Akan tetapi Hukum Sali tidak semata-mata mengatur hal-ikhwal warisan saja, karena kitab undang-undang ini adalah leluhur langsung dari sistem-sistem hukum yang kini berlaku di daratan Eropa.
 
Hukum Sali mengatur suksesi berdasarkan jenis kelamin. ''Suksesi agnatis'' berarti tampuk pemerintahan atau tanah kekuasaan dialihkan dari seorang pewaris kepada kerabat laki-laki dalam satu garis silsilah patrilineal yang sama dengan si pewaris, misalnya saudara laki-laki, putra, atau kerabat laki-laki terdekat (misalnya kemenakan), termasuk pula kerabat laki-laki dari cabang-cabang silsilah patrilineal yang bersumber dari leluhur laki-laki yang sama dengan si pewaris (misalnya sepupu jauh). Bentuk-bentuk utama dari suksesi agnatis adalah ''[[senioritas agnatis]]'' dan ''[[primogenitur|primogenitur agnatis]]''. Yang paling lazim digunakan adalah primogenitur agnatis, yakni pengalihan warisan dari si pewaris kepada putra sulungnyatertuanya yang masih hidup; jika si pewaris tidak berputra, maka warisan akan dialihkan kepada kerabat laki-laki terdekat dalam satu garis silsilah patrilineal.
 
=== Hak waris kaum perempuan ===
Baris 73:
 
=== Di Perancis ===
Raja-raja [[wangsa Meroving]] membagi-bagi wilayah kekuasaannya secara merata kepada semua putra mereka yang masih hidup. Tindakan ini menjadi penyebab timbulnya berbagai sengketa dan bunuh-membunuh antarsaudara di kalangan kaum keturunan raja. Wangsa Karoling juga melakukan tindakan yang sama, namun wilayah kekuasaan mereka sudah bertaraf kekaisaran, sehinga tidak dapat dibagi-bagi dan hanya dapat diwariskan kepada satu orang saja pada setiap masa pemerintahan. Primogenitur, yakni hak kesulungan atau asas pengistimewaan terhadap keturunan yang lahir lebih dulu sebagai ahli waris atas seluruh harta si pewaris, pada akhirnya muncul di Perancis pada masa pemerintahan raja-raja wangsa Kapet. Raja-raja wangsa Kapet yang terdahulu hanya memiliki satu orang ahli waris, yaitu putra tertua, yang [[Penobatan Raja Perancis#Pemahkotaan Pewaris|dinobatkan menjadi raja kecil]] ({{lang-lat|rex iunior}}) selagi ayahnya masih hidup. Karena warisan tidak lagi dibagi-bagi secara merata, maka sebagai gantinya, putra-putra raja dari wangsa Kapet selain putra tertua dianugerahi [[apanase]], yakni daerah kekuasaan feodal di bawah suzeranitas raja. Hukum feodal memperbolehkan pewarisan pertuanan kepada anak perempuan jika tidak ada anak lelaki. Aturan ini juga diterapkan pada apanase-apanase terdahulu. Mengenai apakah hukum feodal ini juga diterapkan dalam pewarisan takhta Kerajaan Perancis, tak seorang pun yang tahu sampai dengan tahun 1316.
 
==== Kemunculan Hukum Sali ====