Hukum Sali: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 41:
Hukum Sali beserta tafsir-tafsirnya memberi gambaran tentang kehidupan masyarakat Franka. Pasal-pasal hukum pidana mengatur pembayaran ganti rugi dan pengenaan denda sebagai kompensasi atas cedera pada manusia serta kerusakan pada harta benda (misalnya [[perbudakan|budak belian]]), tindak pidana [[pencurian]], dan tindak pidana penghinaan tanpa sebab. Sepertiga dari denda yang dibayar adalah biaya perkara. Interpretasi yudisial dilakukan oleh [[juri|dewan juri]].
Hukum sipil menetapkan bahwa seorang individu secara sah berada di luar perlindungan hukum jika individu yang bersangkutan bukan anggota dari sebuah [[keluarga]]. Hak-hak para anggota keluarga juga diatur; misalnya, tanah harus dibagi rata kepada seluruh waris laki-laki yang masih hidup, berlawanan dengan asas [[primogenitur]]
=== Suksesi agnatis ===
Salah satu asas hukum sipil adalah [[Patrilineal|suksesi agnatis]] (hak waris menurut garis nasab laki-laki) yang secara gamblang menafikan hak waris kaum perempuan atas tampuk pemerintahan atau [[feudum|tanah pertuanan]]. Istilah "Hukum Sali" seringkali digunakan sebagai [[sinonim|sebutan lain]] bagi suksesi agnatis. Akan tetapi Hukum Sali tidak semata-mata mengatur hal-ikhwal warisan saja, karena kitab undang-undang ini adalah leluhur langsung dari sistem-sistem hukum yang kini berlaku di daratan Eropa.
Hukum Sali mengatur suksesi berdasarkan jenis kelamin. ''Suksesi agnatis'' berarti tampuk pemerintahan atau tanah kekuasaan dialihkan dari seorang pewaris kepada kerabat laki-laki dalam satu garis silsilah patrilineal yang sama dengan si pewaris, misalnya saudara laki-laki, putra, atau kerabat laki-laki terdekat (misalnya kemenakan), termasuk pula kerabat laki-laki dari cabang-cabang silsilah patrilineal yang bersumber dari leluhur laki-laki yang sama dengan si pewaris (misalnya sepupu jauh). Bentuk-bentuk utama dari suksesi agnatis adalah ''[[senioritas agnatis]]'' dan ''[[primogenitur|primogenitur agnatis]]''. Yang paling lazim digunakan adalah primogenitur agnatis, yakni pengalihan warisan dari si pewaris kepada putra
=== Hak waris kaum perempuan ===
Baris 73:
=== Di Perancis ===
Raja-raja [[wangsa Meroving]] membagi-bagi wilayah kekuasaannya secara merata kepada semua putra mereka yang masih hidup. Tindakan ini menjadi penyebab timbulnya berbagai sengketa dan bunuh-membunuh antarsaudara di kalangan kaum keturunan raja. Wangsa Karoling juga melakukan tindakan yang sama, namun wilayah kekuasaan mereka sudah bertaraf kekaisaran, sehinga tidak dapat dibagi-bagi dan hanya dapat diwariskan kepada satu orang saja pada setiap masa pemerintahan. Primogenitur, yakni
==== Kemunculan Hukum Sali ====
|