Hukum Sali: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 52:
Sehubungan dengan hak waris atas tanah, Hukum Sali menetapkan bahwa:
 
{{quote|Akan tetapi mengenai tanah Sali, tak sebidang tanah pun boleh diwariskan kepada seorang perempuan: malah seluruh tanah warisan harus turun kepada kaum lelaki.<ref>Cave, Roy and Coulson, Herbert. ''A Source Book for Medieval Economic History'', Biblo and Tannen, New York (1965) hlm.&nbsp;336</ref>}}
 
atau menurut naskah lain:
 
{{quote|sehubungan dengan ''terra Salica'', tak sebidang tanah pun diwariskan kepada seorang perempuan tetapi seluruh tanah menjadi milik kaum lelaki yang masih terhitung adik-beradik.}}
 
Menurut tafsir orang Franka Sali, aturan ini hanya melarang kaum perempuan untuk mewarisi pusaka "Tanah Sali" peninggalan leluhur, dan sama sekali tidak menghalangi kaum perempuan untuk mewarisi harta benda lain (misalnya [[harta benda pribadi]] si pewaris). Bahkan pada masa pemerintahan Raja [[Kilperik I]] (''ca.'' 570), aturan ini diamandemen agar anak perempuan boleh mewarisi tanah, jika tidak ada lagi anak laki-laki yang masih hidup sepeninggal si pewaris (amandemen ini, tergantung pada penerapan dan tafsirnya, dijadikan sebagai dasar dari hukum waris Semi-Sali, atau hukum waris [[primogenitur]], maupun kedua-duanya).
Baris 64:
Dalam penerapannya oleh monarki-monarki turun-temurun di daratan Eropa semenjak abad ke-15, sebagai dasar bagi suksesi agnatis, Hukum Sali dianggap meniadakan seluruh kaum perempuan dari garis suksesi dan melarang pewarisan hak suksesi melalui perempuan mana pun. Sekurang-kurangnya ada dua tatanan suksesi turun-temurun yang merupakan penerapan langsung dan paripurna dari Hukum Sali, yakni tata suksesi [[senoritas agnatis]] dan tata suksesi [[primogenitur agnatis]].
 
Tata suksesi yang disebut sebagai tata suksesi versi ''Semi-Sali'' menetapkan agar seluruh keturunan laki-laki dalam suatu keluarga diperhitungkan terlebih dahulu, termasuk keturunan laki-laki dari cabang-cabang garis nasab laki-laki keluarga itu yang tidak mewarisi harta atau gelar pusaka; namun jika semua garis nasab laki-laki tersebut sudah punah, maka kerabat perempuan terdekat (misalnya anak perempuan) dari ahli waris laki-laki terakhir adalah orang yang berhak menjadi ahli waris berikutnya. Ahli waris perempuan ini kelak akan digantikan oleh keturunan laki-lakinya mengikuti ketentuan tata urutan dalam Hukum Sali. Dengan kata lain, kerabat perempuan terdekat dari ahli waris laki-laki terakhir "dianggap sama seperti seorang laki-laki" demi kepentingan pewarisan harta atau gelar pusaka. Tatanan semacam ini menimbulkan praktik penelusuran kerabat terdekat dari cabang-cabang garis nasab yang belum punah dalam suatu keluarga (sekurang-kurangnya pada tahap pertama) dan tidak lagi memperhitungkan kerabat-kerabat jauh (misalnya [[Sanksi Pragmatis 1713]] di Austria). Kerabat perempuan terdekat dapat saja adalah anak perempuan dari salah satu cabang nasab laki-laki yang relatif junior di antara cabang-cabang garis nasab laki-laki dalam sebuah keluarga, namun kerabat perempuan ini berhak menjadi ahli waris selaku anggota keluarga menurut garis nasab laki-laki, karena garis nasab laki-laki yang bersangkutan masih berkesinambungan; semua garis nasab perempuan yang masih ada dalam keluarga itu, meskipun jauh lebih senior, tidak lebih berhak menjadi ahli waris daripada si kerabat perempuan terdekat dari ahli waris laki-laki terakhir.<!--
 
Semenjak Abad Pertengahan, muncul tatatatanan suksesi lain yang disebut tata suksesi kognatis promogenitur laki-laki, yang sesungguhnya fulfillsmemenuhi apparentsyarat-syarat stipulations{{clarify|date=MayHukum 2017}}Sali ofyang themula-mula, originalyakni Salichak law: successionsuksesi isjuga alloweddiwariskan alsomelalu throughgaris femalenasab linesperempuan, buttetapi excludespara theperempuan femalesyang themselvesbersangkutan indikesampingkan favourdemi ofmendahulukan theirputra-putra sonsmereka. ForSebagai examplecontoh, awarisan grandfather,dari withoutseorang sons,pewaris isyang succeededhanya bymemiliki aanak sonperempuan ofharus histurun daughter,kepada whensalah theseorang daughterputra indari questionanak perempuannya, bilamana anak perempuan yang isbersangkutan masih hidup. OrContoh anlainnya pamanadalah, withwarisan nodari childrenseorang ofpewaris histanpa own,anak iskandung succeededharus byturun akepada sonsalah ofseorang hisputra sister,dari whensaudara theperempuan sistersi inpewaris, questionbilamana issaudara stillperempuan aliveyang bersangkutan masih hidup.
 
StrictlyJelas seen{{clarify|date=Junebahwa 2017}}dengan demikian, thistatanan semacam ini telah fulfilsmemenuhi thesyarat SalicHukum conditionSali ofbahwasanya "tak sebidang tanah pun diwariskan kepada seorang perempuan tetapi seluruh tanah menjadi milik kaum lelaki". ThisTatanan canini bedapat calleddisebut atata suksesi ''QuasiKuasi-SalicSali'' systemdan ofsepatutnya successiondigolongkan andsebagai ittata shouldsuksesi be classified as primogenituralprimogenitur, cognatickognatis, anddan male.mendahulukan laki-->laki.
 
== Penerapan hukum alih kepemimpinan dan hukum waris ==