Zudan Arif Fakrulloh: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Gortal18 (bicara | kontrib)
k pekerjaan dan pendidikan
Gortal18 (bicara | kontrib)
k pekerjaan dan pendidikan
Baris 41:
Hingga pada bulan Desember 2002 ia mendapatkan tugas dengan menjabat sebagai eselon IV di Badan Diklat Kemdagri yang bertugas untuk menyusun kebijakan pengelolaan STPDN dan IIP yang kemudian digabung menjadi IPDN. Tanggal 25 Juni 2008 mendapat penugasan baru ke Biro Hukum Setjen Kemdagri sebagai Kepala Bagian Penyusunan Perundang-undangan. Kemudian pada bulan September 2010 ditugaskan sebagai Plt. Kepala Biro Hukum Kemdagri dan dilantik sebagai Kepala Biro Hukum Kemdagri pada tanggal 9 November 2011. Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH,MH merupakan ahli di bidang Hukum Administrasi Negara dan Sosiologi Hukum. Berkat keahliannya di bidang tersebut, ia dianugerahi sebagai Guru Besar Termuda dalam komunitas intelelektual Ilmu Hukum Indonesia. Saat ini ia masih terus mengajar di berbagai kampus di Indonesia. <ref>[https://tirto.id/m/zudan-arif-fakrulloh-vt tirto.id: Zudan Arif Fakrulloh]</ref>
 
Pada tanggal 27 Oktober 2016, Menteri Dalam Negeri [[Tjahjo Kumolo]] melantik Zudan Arif Fakrulloh sebagai pelaksana tugaspenjabat [[Gubernur Gorontalo]] masa jabatan 28 Oktober 2016 hingga 1112 FebruariMei 2017.<ref>[http://nasional.kompas.com/read/2016/10/27/15411461/mendagri.lantik.pelaksana.tugas.gubernur.aceh.gorontalo.dan.bangka.belitung kompas.com: Mendagri Lantik Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Gorontalo, dan Bangka Belitung]</ref>
 
== Referensi ==