Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta 1975: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Glorious Engine (bicara | kontrib)
Irslamet (bicara | kontrib)
k penambahan text peraturan sesuai sumber asli
Baris 1:
Yogyakarta 5 Maret 1975
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Schilderij van Zijne Hoogheid Prins Pakoe Alam VIII in officieel tenue TMnr 10001894.jpg|jmpl|[[Paku Alam VIII]], pembuat Instruksi 1975 yang melarang pemberian hak milik tanah kepada warga negara non-pribumi di DIY]]
 
'''Instruksi Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah Kepada Seorang WNI Non Pribumi'''<ref name="hukumonline">[http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4fa0a5a5e0f60/masalah-hak-wni-keturunan-tionghoa-untuk-memiliki-tanah-di-yogyakarta Masalah Hak WNI Keturunan Tionghoa untuk Memiliki Tanah di Yogyakarta] - Hukum Online</ref> atau yang disingkat '''Instruksi 1975''', '''Instruksi Wagub DIY 1975''', atau '''Instruksi 898/1975''' adalah sebuah surat [[instruksi]] yang dibuat oleh [[Paku Alam VIII]] yang memerintahkan agar tidak memberikan milik tanah kepada warga negara non-pribumi, terutama [[suku Tionghoa]], di [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] (DIY) dan hanya boleh diberikan hak guna.<ref name="nusantarakini">[http://nusantarakini.com/2016/11/20/sikap-sri-sultan-hamengkubuwono-ix-terhadap-etnis-tionghoa-begini-kisahnya/ Sikap Sri Sultan Hamengkubuwono IX Terhadap Etnis Tionghoa. Begini Kisahnya]</ref>
'''TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH'''
 
'''DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA'''
 
No 13.
 
Tahun 1975
 
Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
 
No: K.898/I/75
 
Lam: -
 
Hal: Penyeragaman Policy Pemberian hak atas tanah kepada seorang WNI non Pribumi
 
Kepada:
 
Yth Bupati/Walikota Kepala Daerah seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta
 
'''INSTRUKSI'''
 
Sebagaimana diketahui policy Pemerintah Daerah Derah Istimewa Yogyakarta hingga sekarang belum memberikan hak milik atas tanah kepada seorang Warganegara Indonesia non Pribumi yang memerlukan tanah.
 
Guna penyeragaman policy pemberian hak atas tanah dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarata kepada seorang Warganegara Indonesia Non Pribumi dengan ini diminta:
 
Apabila ada seorang Warganegara Indonesia non Pribumi membeli tanah hak milik rakyat, hendaknya diproseskan sebagaimana biasa, ialah dengan melalui pelepasan hak, sehingga tanahnya kembali menjadi tanah Negara yang dikuasai langsung oleh Pemerintah Daerah DIY dan kemudian yang berkepentingan/melepaskan supaya mengajukan permohon Kepada Kepala Daerah DIY untuk mendapatkan sesuatu hak.
 
kemudian hendaknya menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagai mana mestinya
 
WAKIL KEPALA DAERAH
 
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
 
'''PAKU ALAM VIII'''
 
== Sejarah ==
Baris 6 ⟶ 41:
[[Berkas:Hamengkubawono IX Official Portrait.jpg|jmpl|kiri|[[Hamengku Buwono IX]] mencabut hak milik Tionghoa di Yogyakarta atas dasar Tionghoa berpihak pada Belanda.]]
 
Pada [[1948]], saat [[Agresi Militer Belanda II]], [[Hamengku Buwono IX]] mencabut hak milik etnis Tionghoa karena dianggap memihak [[Belanda]]. Pada [[1950]], meskipun NKRI berhasil dipertahankan, HB IX masih menangguhkan pencabutan hak milik tanah kepada etnis Tionghoa meskipun masih diperbolehkan untuk tinggal di Yogyakarta dalam rangka memberikan ketenangan.<ref name="nusantarakini">[http://nusantarakini.com/2016/11/20/sikap-sri-sultan-hamengkubuwono-ix-terhadap-etnis-tionghoa-begini-kisahnya/ Sikap Sri Sultan Hamengkubuwono IX Terhadap Etnis Tionghoa. Begini Kisahnya]</ref>
 
Pencabutan hak milik tanah tersebut menjadi semakin dipadatkan saat [[Paku Alam VIII]] memberlakukan Instruksi 1975.<ref name="nusantarakini" /> Para [[investor]] dan [[cukong]] beberapa kali menggugat aturan tersebut kepada [[Mahkamah Agung]] dengan alasan bersifat [[rasis]] dan tidak adil namun tidak dikabulkan dengan alasan status [[daerah istimewa]] yang dimiliki oleh DIY.<ref name="nusantarakini" />