Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta 1975: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Irslamet (bicara | kontrib)
Irslamet (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 43:
Sejarah panjang Yogyakarta dari zaman Belanda yang menyebabkan Sultan Hamengku Buwono IX kala itu menerbitkan Surat Instruksi Wakil Gubernur DIY tentang Larangan Kepemilikan Hak atas Tanah bagi Warga Nonpribumi itu.
 
Instruksi Wakil Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah Kepada Seorang WNI Non Pribumi atau yang disingkat Instruksi 1975, Instruksi Wagub DIY 1975, atau Paku Alam VIII, pembuat Instruksi 1975 yang melarang pemberian hak milik tanah kepada warga negara non-pribumi di DIY
Hamengku Buwono IX
 
Instruksi Wakil Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah Kepada Seorang WNI Non Pribumi atau yang disingkat Instruksi 1975, Instruksi Wagub DIY 1975, atau
 
Paku Alam VIII, pembuat Instruksi 1975 yang melarang pemberian hak milik tanah kepada warga negara non-pribumi di DIY
 
Instruksi 898/1975 adalah sebuah surat instruksi yang dibuat oleh Wakil Gurbernur Yogyakarta Paku Alam VIII yang memerintahkan agar tidak memberikan milik tanah kepada warga negara non-pribumi, peraturan ini tidak hanya terbatas pada golongan Tionghoa, tetapi juga warga nonpribumi lainnya. Sebab, di dalam peraturan tersebut hanya menyebutkan nonpribumi. di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)