Sekretaris kecamatan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Sekretaris Kecamatan''' yang biasanya disingkat [[Sekretaris Kecamatan|Sekcam]] adalah pimpinan Sekretariat Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada [[Camat]]. Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan [[pemerintahan]] dan memberikan [[pelayanan]] [[administrasi]] kepada seluruh perangkat/[[aparatur]] [[kecamatan]]. Berdasarkan [[PP|Peraturan Pemerintah]] [[Republik]] [[Republik Indonesia|Indonesia]] Nomor 41 Tahun 2007, jabatan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) adalah jabatan struktural [[eselon]] III.B.
Di [[daerah]] luar [[DKI Jakarta]], Sekcam biasanya dianggap sebagai wakil Camat, karena apabila Camat berhalangan, maka Sekcam yang mewakili tugas-tugas Camat.
|