Sekretaris kecamatan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Sekretaris Kecamatan''' yang biasanya disingkat [[Sekretaris Kecamatan|Sekcam]] adalah pimpinan Sekretariat Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada [[Camat]]. Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan [[pemerintahan]] dan memberikan
*Perencanaan dan Pelaporan
Di [[daerah]] luar [[DKI Jakarta]], Sekcam biasanya dianggap sebagai wakil Camat, karena apabila Camat berhalangan, maka Sekcam yang mewakili tugas-tugas Camat.▼
*Persuratan/[[Tata Naskah Dinas]]
*[[Administrasi Kepegawaian]]
*Tata Usaha dan [[Akuntasi]] Keuangan
*[[Administrasi Barang]]
*[[Protokoler]] dan Perjalanan Dinas
*Administrasi Umum lainnya
Berdasarkan [[PP|Peraturan Pemerintah]] [[Republik]] [[Indonesia]] Nomor 41 Tahun 2007 tentang [[Organisasi]] [[Perangkat Daerah]], jabatan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) adalah [[jabatan struktural]] [[eselon]] III.B, dan membawahi sebanyak-banyaknya 3 Sub Bagian. Sekretaris Kecamatan (berdasarkan PP 41 Tahun 2007) diangkat dan diberhentikan oleh [[Bupati]]/[[Walikota]] atas usulan Camat melalui [[Sekda|Sekretaris Daerah]].
▲Di
== Lihat pula ==
*[[Kecamatan]]
*[[Kelurahan]]
{{DEFAULTSORT:Kecamatan, Sekretaris}}
[[Kategori:Jabatan di Pemerintahan]]
[[Kategory:Pemerintah Daerah]]▼
[[Kategori:
[[Kategori:Pemerintahan Daerah]]
[[Kategori:Jabatan Struktural]]
[[Kategori:
|