Luqatah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Umi ainun (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''Luqatah''' artinya sesuatu yang diperoleh setelah diusahakan, atau sesuatu yang dipungut. Dalam Al-Qur'an surah al-Qasas ayat 8 disebutkan: "Maka dipungutlah ia ole...'
Tag: tanpa kategori [ * ] VisualEditor
 
Umi ainun (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
Luqatah menurut mazhab Hanafi adalah harta yang ditemukan seseorang, yang pemiliknya tidak diketahui, dan harta ini tidak termasuk ke dalam kategori harta yang boleh dimiliki, seperti harta kafir harbi (kafir yang sedang berperang dengan pemerintahan Islam).
'''Luqatah''' artinya sesuatu yang diperoleh setelah diusahakan, atau sesuatu yang dipungut. Dalam Al-Qur'an surah al-Qasas ayat 8 disebutkan: "Maka dipungutlah ia oleh keluarga Fir'aun..."Dalam pengertian ini, maka ''luqatah'' termasuk sesuatu yang dipungut dari jalan oleh manusia, yaitu seorang anak, harta, ataupun binatang.
 
Untuk itu, hal mengenai luqatah ini harus benar-benar kita fahami secara akurat dan terkondisi, karena semua sesuatu barang temuan memiliki aturan-aturan yang jelas dan terikat.
Dalam penomena saat ini, luqatah yang sering terjadi adalah penemuan anak bayi yang selalu ditelantarkan oleh orang tua yang tidak bertanggung jawab ditempat-tempat yang tidak wajar, seperti didepan pintu rumah, dipinggiran jalan bahkan terkadang ditempat-tempat pembuangan sampah. Fenomena ini sudah sangat banyak terjadi di kota-kota besar yang penduduknya padat, penyebab fenomena ini banyak terjadi disebabkan oleh banyak faktor seperti dari pergaulan bebas,ekonomi yang sempit, kekerasan didalam rumah tangga,atau rendahnya pemahaman seseorang dalam ilmu agama,sehingga untuk melakukan hal-hal tersebut sangat mudah terjadi.
 
Oleh karena itu,hal yang berkenaan dengan ''luqatah'' ini sebaiknya harus kita informasikan secara luas kepada masyarakat, agar segala sesuatu aturan yang berkenaan dengan ''luqatah'' tersebut dapat diketahui secara baik dan benar. Sebagaimana pendapat dari para imam2 mazhab, hukum ''luqatah'' itu berbeda-beda.