Luqatah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menambah Kategori:Islam menggunakan HotCat
Umi ainun (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
 
Untuk itu, hal mengenai ''luqatah'' ini harus benar-benar kita fahami secara akurat dan terkondisi, karena semua sesuatu barang temuan memiliki aturan-aturan yang jelas dan terikat.Terkdang ketika berada ditengah-tengah perjalanan yang bisa saja hanya sekedar untuk berjalan-jalan sore, ada kemungkinan kita akan "menemukan" sesuatu benda, bisa berbentuk uang, perhiasan, dan lainnya.
 
Dalam Mazhab Hanafi, selain permasalahan barang, dibahas pula permasalahan yang menyangkut pemungutan anak. Maksudnya, jika ditemukan seorang anak yang lari dari keluarganya, kehilangan keluarganya atau dibuang oleh keluarganya, sehingga tidak diketahui ibu bapaknya. Kasus seperti ini oleh Mazhab Hanafi diistilahkan sebagai ''laqit.''<ref>{{Cite book|title=Ensiklopedia Islam|last=Muarif Ambari|first=Hasan|publisher=Jakarta|year=2001|isbn=979-8276-75-2|location=|pages=17}}</ref>
 
== Referensi ==
 
[[Kategori:Islam]]
<references />