'''Sekretaris Kecamatan''' yang biasanya disingkat [[Sekretaris Kecamatan|Sekcamsekcam]] adalah pimpinan Sekretariatsekretariat Kecamatan[[kecamatan]] yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada [[Camatcamat]]. Sekretaris Kecamatankecamatan mempunyai tugas membantu Camatcamat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan [[pemerintahan]] dan memberikan pelayanan [[administrasi]] kepada seluruh perangkat/[[aparatur]] [[kecamatan]], meliputi:
*Perencanaan dan Pelaporanpelaporan
*Persuratan/[[Tatatata Naskahnaskah Dinasdinas]]
*[[Administrasi Kepegawaiankepegawaian]]
*Tata Usahausaha dan [[Akuntasiakuntasi]] Keuangankeuangan
*[[Administrasi Barangbarang]]
*[[Protokoler]] dan Perjalananperjalanan Dinasdinas
*Administrasi Umumumum lainnya
Berdasarkan [[PP|Peraturanperaturan Pemerintahpemerintah]] [[Republik]]republik [[Indonesia]] Nomor 41 Tahun 2007 tentang [[Organisasiorganisasi]] [[Perangkatperangkat Daerahdaerah]], jabatan Sekretarissekretaris Kecamatankecamatan (Sekcamsekcam) adalah [[jabatan struktural]] [[eselon]] III.B, dan membawahi sebanyak-banyaknya 3 Subsub Bagianbagian. Sekretaris Kecamatankecamatan (berdasarkan PP 41 Tahun 2007) diangkat dan diberhentikan oleh [[Bupatibupati]]/[[Walikotawalikota]] atas usulan Camatcamat melalui [[Sekda|Sekretarissekretaris Daerahdaerah]].
Di daerah luar [[DKI Jakarta]], Sekcam biasanya dianggap sebagai [[wakil Camat]], karena apabila Camat berhalangan, maka Sekcam yang mewakili tugas-tugas Camat. ▼
▲Di daerah luar [[DKI Jakarta]], Sekcamsekcam biasanya dianggap sebagai [[wakil Camatcamat]], karena apabila Camatcamat berhalangan, maka Sekcamsekcam yang mewakili tugas-tugas Camatcamat.
== Lihat pula ==
{{DEFAULTSORT:Kecamatan, Sekretaris}}
{{indo-stub}}
[[Kategori:Jabatan di Pemerintahan]]
[[Kategori:Jabatan di Pemerintahanpemerintahan Indonesia]]
[[Kategori:Pemerintah Daerahdaerah]]
[[Kategori:Pemerintahan Daerahdaerah]]
[[Kategori:Jabatan Strukturalstruktural]]
[[Kategori:Perangkat Daerahdaerah]]
|