Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta 1975: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan Irslamet (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Bagas Chrisara Tag: Pengembalian |
revisi penambahan isi dari instruksi 1975, dan sejarah timbulnya instruksi disarikan dari wawancara Kompas dengan ahli pertanahan yang juga anggota Parampara Praja, Prof Suyitno, |
||
Baris 1:
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Schilderij van Zijne Hoogheid Prins Pakoe Alam VIII in officieel tenue TMnr 10001894.jpg|jmpl|[[Paku Alam VIII]], pembuat Instruksi 1975
'''Instruksi Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah Kepada Seorang WNI Non Pribumi'''<ref name="hukumonline">
== '''Isi dari Instruksi 1975''' ==
Yogyakarta 5 Maret 1975
''''<nowiki>''TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH'''</nowiki>'''
'''<nowiki>'''DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA'''</nowiki>'''
No 13.
Tahun 1975
Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
No: K.898/I/75
Lam: -
Hal: Penyeragaman Policy Pemberian hak atas tanah kepada seorang WNI non Pribumi
Kepada:
Yth Bupati/Walikota Kepala Daerah seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta
'''<nowiki>'''INSTRUKSI'''</nowiki>'''
Sebagaimana diketahui policy Pemerintah Daerah Derah Istimewa Yogyakarta hingga sekarang belum memberikan hak milik atas tanah kepada seorang Warganegara Indonesia non Pribumi yang memerlukan tanah.
Guna penyeragaman policy pemberian hak atas tanah dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarata kepada seorang Warganegara Indonesia Non Pribumi dengan ini diminta:
Apabila ada seorang Warganegara Indonesia non Pribumi membeli tanah hak milik rakyat, hendaknya diproseskan sebagaimana biasa, ialah dengan melalui pelepasan hak, sehingga tanahnya kembali menjadi tanah Negara yang dikuasai langsung oleh Pemerintah Daerah DIY dan kemudian yang berkepentingan/melepaskan supaya mengajukan permohon Kepada Kepala Daerah DIY untuk mendapatkan sesuatu hak.
kemudian hendaknya menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagai mana mestinya
'''WAKIL KEPALA DAERAH'''
'''DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA'''
'''<nowiki>'''PAKU ALAM VIII'''</nowiki>'''<ref name="hukumonline" />
== Sejarah ==
[[Berkas:Hamengkubawono IX Official Portrait.jpg|jmpl|kiri|[[Hamengku Buwono IX]] ]]Sejarah dimulai ketika Hindia Belanda (Indonesia) saat itu dipimpin oleh Gubernur [[Meester in de Rechten]] [[Herman Willem Daendels]] antara tahun 1808–1811.Dimana saat itu banyak warga pribumi menjual tanah ke perusahaan asing. Saat kepemimpinan dilanjutkan oleh Gubernur Jenderal [[Johannes van den Bosch]] pada tahun 1830, saat itu diberlakukan tanam paksa. Hingga akhirnya ada peraturan Belanda staatsblad tahun 1870 dan akhirnya diturunkan dengan peraturan ground-vervreemdings-verbod yang berisi larangan bagi pribumi untuk menjual tanahnya ke warga asing. Aturan ini tertuang di dalam staatsblad tahun 1875 No 179.
Pada tahun 1870, saat modal asing diizinkan untuk masuk, hal ini disebut Opendeur-Politik atau politik pintu terbuka. Saat tahun 1870, pemerintah Hindia Belanda mendapatkan protes dari kalangan sendiri, lalu menghapus tanam paksa di Pulau Jawa dan menggantinya dengan politik pintu terbuka, hingga pemerintah Belanda menerapkan Undang– Undang Agraria 1870.
Salah satu alasannya melindungi masyarakat petani dari pengusaha yang mempunyai modal besar
Risjkblaad 1915 Nomor 23, dilakukan reorganisasi dengan tujuan memberikan hak atas tanah kepada rakyat biasa dengan hak-hak yang kuat. Tanah sultan ground dibagi dua, yaitu Tanah Mahkota dan Sultanaad Ground. Selain itu, milik [[Kadipaten Pakualaman|Kadipaten Pakulaman]], mengatur hal yang sama.
Proses sejarah panjang itu diperkuat dengan adanya UUD 1945 Pasal 18 b ayat 1 dan 2 tentang daerah khusus dan istimewa serta masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya hingga lahirlah UU Keistimewaan DIY. "Pasal 18 b UUD 45 mengakui asal-usul hukum adat yang berlaku dan UU No 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan DIY.
Artinya, kewenangan otonomi demi untuk menyejahterakan masyarakat supaya tidak ada ketimpangan, dan didasarkan sejarah
Peraturan ini tidak hanya terbatas pada golongan Tionghoa, tetapi juga warga nonpribumi lainnya. Sebab, di dalam peraturan tersebut hanya menyebutkan nonpribumi.<ref>{{Cite news|url=https://regional.kompas.com/read/2018/03/01/11395741/mengapa-warga-nonpribumi-tidak-boleh-punya-tanah-di-jogja|title=Mengapa Warga Nonpribumi Tidak Boleh Punya Tanah di Jogja? Halaman 1 - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2018-03-01|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2018-07-23}}</ref>
(Prof Suyitno<ref>{{Cite news|url=https://www.radarjogja.co.id/2016/08/31/delapan-tokoh-dilantik-menjadi-parampara-praja/|title=Delapan Tokoh Dilantik Menjadi Parampara Praja • Radar Jogja|date=2016-08-31|newspaper=Radar Jogja|language=id-ID|access-date=2018-07-23}}</ref>, Ahli pertanahan Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Anggota Parampara Praja DI Yogyakarta)
== Lihat pula ==
|