Kerusuhan Mei 1998: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan oleh 120.188.65.22 (bicara) ke revisi terakhir oleh Pierrewee. (Twinkle (つ◕౪◕)つ━☆゚.*・。゚✨) Tag: Pembatalan |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 44:
=== Penuntutan Amendemen KUHP ===
Pada bulan Mei 2010, [[Andy Yentriyani]], Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat di Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan ([[Komnas Perempuan]]), meminta supaya dilakukan amendemen terhadap [[Kitab Undang-undang Hukum Pidana]]. Menurut Andy, Kitab UU Hukum Pidana hanya mengatur tindakan perkosaan berupa penetrasi alat kelamin laki-laki ke alat kelamin perempuan. Namun pada kasus Mei 1998, bentuk kekerasan seksual yang terjadi sangat beragam. Sebanyak 85 korban saat itu (data Tim Pencari Fakta Tragedi Mei 1998), disiksa alat kelaminnya dengan benda tajam, anal, dan oral. Bentuk-bentuk kekerasan tersebut belum diatur dalam pasal perkosaan Kitab UU Hukum Pidana.<ref>[http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/05/12/brk,20100512-247462,id.html Tempo Interaktif], Perempuan Korban Mei
== Lihat pula ==
|