Perhutani: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
The esn (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 47:
| footnotes =
}}
'''Perum Perhutani''' adalah [[Badan Usaha Milik Negara]] di [[Indonesia]] yang memiliki tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan perencanaan, pengurusan, pengusahaan dan perlindungan [[hutan]] di wilayah kerjanya. Sebagai BUMN, Perum Perhutani mengusahakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Perum Perhutani didirikan berdasarkan [[Peraturan Pemerintah]] Nomor 15 Tahun 1972, kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978 seterusnya keberadaan dan usaha-usahanya ditetapkan kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003. Saat ini dasar hukum yang mengatur Perum Perhutani adalah Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2010.
 
Wilayah kerja Perum Perhutani meliputi seluruh Kawasan Hutan Negara yang terdapat di Provinsi [[Jawa Tengah]], [[Jawa Timur]], [[Jawa Barat]] dan [[Banten]], kecuali kawasan hutan konservasi. Total wilayah hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani sebesar 2.566.889 [[hektar|ha]], terdiri atas Hutan Produksi seluas 1.454.176 ha (57%), Hutan Produksi Terbatas seluas 428.795 ha (16%) dan Hutan Lindung seluas 683.889 ha.
Baris 67:
|}
 
Selain itu, untuk kegiatan Perencanaan Sumberdaya Hutan, dibentuk 13 Seksi Perencanaan Hutan Wilayah ([[PHW]]) yang terdiri dari 4 [[PHW]] di Divisi Regional Jawa Tengah, 5 [[PHW]] di Divisi Regional Jawa Timur dan 4 [[PHW]] di Divisi Regional Jawa Barat dan Banten. Untuk menjalankan kegiatan bisnisnya, Perhutani juga memiliki 13 Kesatuan Bisnis Mandiri (KBM).
 
Perum Perhutani memiliki Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Hutan di [[Cepu, Blora]] Jawa Tengah dan Pusat Pendidikan dan Pengembangan SDM (Pusdibang SDM) di [[Madiun]] Jawa Timur.
Baris 74:
Perum Perhutani memiliki anak perusahaan, yaitu PT Perhutani Alam Wisata yang menangani usaha wisata, dan PT Perhutani Anugerah Kimia yang bergerak dalam pengolahan [[gondorukem]] dan [[terpentin]].
 
== Bisnis ==
=== Wisata ===
Selain dari bisnis kayu, Perhutani juga mendapat penghasilan yang lumayan dari Wisata, seperti yang didapatkan oleh Perhutani Unit III, Jawa Barat dan Banten. Pada tahun 2011 mereka mendapatkan penghasilan sebesar Rp.42 miliar (2010: Rp.15 milliar) di mana sebesar Rp.34 miliar diperoleh dari 8 objek wisata unggulan.<ref>{{cite web |url=http://www.pikiran-rakyat.com/node/171977 |title=Kawah Putih Sumbangkan Pemasukan Rp 11 M Bagi Perhutani |date=January 5, 2012}}</ref>
 
Baris 83:
* Kabupaten Subang: Wana Wisata Blanakan
 
=== Agroforestry ===
Perum Perhutani akan bekerja sama dengan Pemprov [[Jawa Barat]] untuk mengembangkan agroforestry atau kawasan pemanfaatan kehutanan yang terintegrasi di di Jawa Barat. Program ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan dan upaya penyelamatan DAS di Jabar agar tetap hijau.<ref>/http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/pemprov-jabar/16/01/13/o0vfqs359-hijaukan-jabar-perhutani-gandeng-pemprov</ref>
 
=== Sagu Papua ===
Perum Perhutani telah merampungkan proyek pabrik sagu di Distrik Kais, Sorong, yang telah dibangun sejak 2013 lalu. Direktur Utama Perum Perhutani Mustoha Iskandar mengatakan, nilai investasi pabrik sagu ini mencapai Rp150 miliar dan menghasilkan pendapatan ke perusahaan Rp100 miliar per tahun. Pabrik sagu terbesar di Papua ini mempekerjakan 40 orang di pabrik dan 400 hingga 600 orang di hutan sagu. Dalam produksinya, Perhutani akan membeli batang sagu seharta Rp 9000 pertual tergantung kualitas pohon tersebut.<ref>http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/01/01/185432026/Total.Investasi.Pabrik.Sagu.Perhutani.di.Sorong.Mencapai.Rp.150.Miliar</ref>
 
== Referensi ==
{{Reflist}}