Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mengubah nama kepala badan perencanaan dan pengembangan ketenagakerjaan
→‎Susunan Organisasi: Berdasarkan PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KETENAGAKERJAAN NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Baris 133:
 
== Susunan Organisasi ==
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015, dan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan terdiri atas:
 
* [[Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]];
* [[Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas]];
Baris 143 ⟶ 144:
* Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia;
* Staf Ahli Bidang Kerjasama Internasional;
* Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
* Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik.; dan
*Struktur Pusat di bawah Sekretariat Jendral
 
== Lihat pula ==