Kabupaten Solok: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Angayubagia (bicara | kontrib)
update dan merapikan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Angayubagia (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 58:
== Pemerintahan ==
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Hoofdweg te Solok met woning en bureau van een ingenieur van de spoorwegen TMnr 10020571.jpg|jmpl|300px|Jalan menuju Solok pada masa [[Hindia Belanda]]]]
Kabupaten Solok dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukanPembentukan daerahDaerah otonomOtonom dalam lingkunganLingkungan Provinsi [[Sumatera Tengah]]. Pada tahun 1970, ibu kota Kabupaten Solok berubah status menjadi [[kotamadya]], namun pusat pemerintahan Kabupaten Solok waktu itu tetap berada dalam wilayah pemerintahan [[Kota Solok]].
 
Secara berangsur angsur kemudianPelan-pelan, pusat pemerintahan kabupaten Solok "digeser" ke [[Koto Baru]], kecamatan [[Kubung, Solok|Kubung]]. Namun seiring dengan perkembangan pemerintahan kemudian, Koto Baru tidak memadai lagi untuk berfungsi sebagai pusat pemerintahan karena beberapa faktor, antara lain:
# Lahan milik pemerintah yang tersedia sangat terbatas, sehingga tidak mungkin untuk mengembangkan gedung / sarana perkantoran.
# Lahan masyarakat disekitar Koto Baru adalah sawah yang subur yang didukung oleh irigasi yang baik dan produktivitasnya cukup tinggi, sehingga "sayang" kalau mestiharus dialih fungsikandialihfungsikan untuk menjadi perkantoran pemerintah.
# Letak Koto Baru tidak berada di tengah -tengah wilayah administrasi pemerintahan kabupaten sehingga cukup menyulitkan bgi masyarakat yang berjarak jauh.
# Karena ketebatasan lahan di Koto Baru, sebagian bangunan perkantoran pemerintah kabupaten Solok masih terdapat dalam wilayah administrasi Kota Solok, sehingga mempersulit koordinasi/konsultasi antar Unit Kerja. Juga terpisahnya perkantoran ini membuat prosedur pelayanan masyarakat menjadi tidak efektif dan efisien.
 
Tanggal 6 November 1997, diadakan diskusi persiapan pemindahan ibukota kabupaten antara jajaran [[eksekutif]] dan [[legislatif]] pemerintah kabupaten Solok dengan tokoh tokoh masyarakat dan para perantau di Gedung Solok Nan Indah, Koto Baru. Dari 3 usulan calon ibukota, dalam diskusi ini kemudian disepakati untuk memilih lokasi di Kayu Aro - Sukarami sebagai ibukota kabupaten Solok yang direncanakan. 2 calon yang lain adalah Sungai Nanam di kecamatan [[Lembah Gumanti, Solok|Lembah Gumanti]] dan Muaro Paneh di kecamatan [[Bukit Sundi, Solok|Bukit Sundi]].
 
Lokasi yang dimaksud adalah lahan sekitar 500 Ha yang terletak diperbatasan antara Kayu Aro - Sukarami di pinggir jalan raya Solok - Padang yang merupakan salah satu jalur Lintas Sumatera. Untuk ini kemudian dibuat pembahasan dan perencanaan matang terhadap semua aspek yang menyangkut keberadaan ibukota baru tersebut, seperti aspek sosial ekonomi, aspek geografi dan topografi serta dilengkapi dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Terhadap Lingkungan), di mana ditegaskan bahwa pembangunan ibukota ini tidak akan melakukan perubahan ekstrem terhadap kondisi lahan dan bentang alam, menjaga kawasan sekitar dari pengrusakan yang tidak perlu dan mengalokasikan hanya sekitar 40 % dari luas lahan keseluruhan untuk sarana dan prasarana pembangunan.