'''Kuwu''' adalah sebutan yang lazim digunakan untuk [[Kepala Desa]] di wilayah [[Kabupaten Cirebon|Kabupaten Cirebon,]]. Kabupaten IndramayuNamun, dandi sebagianbeberapa desatempat di lingkungan Kabupaten MajalengkaCirebon dansudah Kuningandigunakan istilah [[Kepala Desa]]. Jadi, pada dasarnya Kuwu sama saja dengan Kepala Desa. Beberapa Kantor Kepala Desa di [[Kabupaten Cirebon]] dan Kabupaten Indramayu dinamai '''"Kantor Kuwu"'''.
Seorang Kuwu dipilih melalui PilwuPilkades. Mekanisme pemilihannya sama dengan pemilihan Kepala Desa. Kuwu tidak bertanggung jawab kepada [[Camat]], namun berkoordinasi dengannya. Seorang Kuwu membawahi beberapa dusun yang dikepalaidibantu oleh seorangPerangkat bekel.Desa Seorangyang Kuwudi jugaantaranya memilikiadalah pembantu-pembantuSekretaris diantaranyaDesa Kliwon,(Sekdes) Malang,atau Lurah,Sekretaris Lebe,kuwu Raksayang Bumi,berasal Pertinggi,dari Bei,unsur Modin, Merbot, Lambang, Capgawe, KebayanPNS, dan lainnya. Dikarenakan kekuasaannya yang sangat besar untuk mengontrol kinerja kuwu dibuatlah BPD ([[Badan Permusyawaratan Desa]]) sebagai mitra pembagian wewenang kekuasaan di desa.