Apabila seseorang melakukan main hakim sendiri maka akan dijerat dengan pasal :
'''a'''. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan<br/>Dalam penjelasan Pasal 351 KUHP oleh R. Sugandhi, penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka.
'''b'''. Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan<br/>Dalam penjelasan Pasal 170 KUHP oleh R. Sugandhi, kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang atau hewan, melemparkan batu kepada orang atau rumah, atau membuang- buang barang sehingga berserakan.
'''c'''. Pasal 406 KUHP tentang Perusakan<br/>Dalam penjelasan Pasal 406 KUHP oleh R. Sugandhi, perusakan yang dimaksud mengakibatkan barang tersebut rusak, hancur sehingga tidak dapat dipakai lagi atau hilang dengan melawan hukum