Hukum di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Akhy Zoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler menghilangkan referensi [ * ]
Baris 1:
law in the country of Indonesia or Hindunesia
{{refimprove}}
 
{{Untuk|peraturan tertulis di Indonesia|Peraturan perundang-undangan Indonesia}}
The law in Indonesia is a mixture of the European legal system, religious law, and customary law. Most of the systems are imprinted, both civil and criminal based on European law, especially from the Dutch due to the history of the past history of Indonesia which are the colonies of the Dutch Indies (Nederlandsch-indie). Law of religion because most of the Indonesian people embrace Islam, then the dominance of law or sharia Islam is more especially in the field of marriage, family, and inheritance. In addition, also applicable customary law system absorbed in legislation or jurisprudence, [1] which is a forwarding of local rules of the community and cultures in existing crowds in the Nusantara region.
'''Hukum di Indonesia''' merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (''Nederlandsch-Indie''). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,<ref>[http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=1900+64&f=uu19-1964.htm Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964] </ref> yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
 
== Hukum perdata Indonesia ==