Konten dihapus Konten ditambahkan
Matrebes (bicara | kontrib)
Koreksi definisi tentang SLO dan dasar undang undang nya
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
Matrebes (bicara | kontrib)
k memperbaiki format artikel
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
SLO (Sertifikat Laik Operasi) adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang ditunjuk resmi oleh Pemerintah Indonesia untuk menyatakan bahwa instalasi listrik pelanggan setelah dilakukan inspeksi sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dialiri listrik oleh PLN.
 
Persyaratan adanya SLO sebelum PLN mengalirkan listrik ke instalasi listrik milik pelanggan tertuang dalam Undang Undang no. 30 Tahun 2009 pasal 44 "Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib
 
memiliki sertifikat laik opesioperasi"
 
S
 
JASERINDO sebagai LIT-TR (Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah) adalah salah satu LIT yang telah ditunjuk untuk melakukan inspeksi terhadap instalasi listrik tegangan rendah apakah sudah Laik Operasi sebelum dialiri listrik oleh PLN.