Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika
AWG97 (bicara | kontrib)
Baris 51:
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler terdiri atas:
* [[Sekretariat Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler]];
**Bagian Perencanaan dan Organisasi;
**Bagian Umum dan Kepegawaian;
**Bagian Keuangan;
**Bagian Kertas Kerja dan Analisis Pelayanan Publik;
**Bagian Tata Usaha dan Korespondensi Diplomatik; dan
**Kelompok Jabatan Fungsional.
* [[Direktorat Protokol]];
**Subdirektorat Pelayanan Keprotokolan;
* [[Direktorat Konsuler]];
**Subdirektorat Upacara Diplomatik dan Tanda Jasa Kehormatan;
**Subdirektorat Tamu Asing;
**Subdirektorat Kunjungan;
**Subdirektorat Konferensi Internasional;
**Subbagian Tata Usaha; dan
**Kelompok Jabatan Fungsional.
* [[Direktorat Konsuler]];
**Subdirektorat Kendaraan Bermotor;
**Subdirektorat Perpajakan dan Pengendalian Asas Resiprositas
**Subdirektorat Pendaftaran, Fasilitas Kunjungan Daerah dan Akreditasi;
**Subdirektorat Perizinan, Bangunan dan Monitoring;
**Subdirektorat Barang;
**Subbagian Tata Usaha; dan
**Kelompok Jabatan Fungsional.
* [[Direktorat Fasilitas Diplomatik]]; dan
* [[Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia]].<ref name="Permenlu"/>