Rita Widyasari: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Menambahkan tag <references /> yang hilang
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
Rita Widyasari (lahir di Tenggarong, 7 November 1973) adalah mantan bupati Kutai Kartanegara period 2010 hingga 2017, yang kemudian diberhentikan dari jabatannya sebagai bupati sejak tanggal 10 Oktober 2017 setelah Rita ditetapkan dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp. 436 miliar dan tindak pidana pencucian uang.
 
Rita adalah anak kedua dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, yaitu [[Syaukani Hasan Rais]]. Ayahnya berdarah [[Suku Banjar|Banjar]] dan [[Suku Makassar|Makassar]],{{fact}} sedangkan ibunya asli berdarah [[Suku Kutai|Kutai]].<ref>{{cite news|url=http://detakkaltim.com/index.php/2016/02/22/selayang-pandang-rita-widyasari-kembali-untuk-mengabdi/|title=Selayang Pandang Rita Widyasari, Kembali Untuk Mengabdi|last=|first=|date=22 Februari 2016|newspaper=DetikKaltim|editor-last=|editor-first=|access-date=26 Januari 2018}}</ref> [[Syaukani Hasan Rais]] juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama 2001 hingga 2005 dan merugikan negara Rp. 113 miliar dan divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada [[14 Desember]] [[2007]], hukuman penjara 6 tahun. {{Infobox Officeholder
Baris 42:
 
== Terpidana Korupsi ==
Pada tanggal 6 Juli 2018, Rita terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana.
 
Dalam fakta persidangan, Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp. 248 miliar dari sejumlah rekanan pelaksana proyek di [[Kutai Kartanegara]]. Uang diterima melalui Khairudin, salah satu dari anggota Tim XI yang dicanangkan oleh Rita sebagai tim suksesnya pada masa pencalonan sebagai bupati dan juga tim yang menentukan berbagai macam proyek yang diajukan kepada Rita selaku bupati. Rita juga terbukti telah menerima suap senilai Rp. 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Dicurigai praktek pemberian uang suap dari perusahaan kelapa sawit kepada Rita adalah praktek yang sudah biasa dan lama berlangsung.
Baris 49:
 
# Penerimaan uang Rp2.530.000.000 dari sejumlah pihak terkait penerbitan skkl dan izin lingkungan pada badan lingkungan pada badan lingkungan hidup daerah Pemkab Kukar. Uang diterima melalui Ibrahim dan Suroto yang sebelumnya dikumpulkan oleh Aji Said Muhammad Ali selaku Kasubdit Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kegiatan Ekonomi. Uang diterima secara bertahap dengan rincian: Pada 2014 berasal dari 9 perusahaan sebesar Rp145 juta, pada 2015 berasal dari 48 perusahaan sebesar Rp1,2 miliar, pada 2016 sebesar Rp670 juta dari 53 perusahaan, pada 2017 sebesar Rp295 juta dari 26 perusahaan.
# Penerimaan uang Rp 220 juta secara bertahap sejak tahun 2014-2017 dari 27 pihak terkait penerbitan Amdal pada badan lingkungan hidup daerah kukar. Uang diterima melalui Ibrahim dan Suroto yang sebelumnya dikumpulkan Aji Said Muhammad Ali.
# Penerimaan uang Rp49.548.440.000 secara bertahap dari Ichsan Suaedy selaku dirut PT Citra Gading Ssritama terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit, dan proyek pembangunan jalan tabang tahap 2 Kab Kukar. Selain itu, Proyek pembangunan SMA Unggulan 3 Tenggarong, proyek lanjutan semenisasi Kota Bangun Liang Ilir proyek kembang janggut kelekat kab tenggarong, proyek irigasi Jonggon Kukar dan proyek Royalwood Plaza Tenggarong melalui Khairudin.
 
Baris 62:
# Rp5, 57 miliar sejak tahun 2013-2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada dinas kesehatan kab kukar melalui Junaedi.
 
Rita tidak mengajukan banding atas putusan pidana korupsi tersebut dan saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Penjara Pondok Bambu, Jakarta Timur.
 
== Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang ==
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kertanegara non-aktif, Rita Widyasari (RIW) bersama Khairudin (KHR) selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama sebagai tersangka pencucian uang. Rita dan Khairudin diduga menerima ''fee'' dari sejumlah proyek, ''fee'' perizinan, hingga ''fee'' lelang APBD Kutai Kertanegara selama Rita memimpin daerah itu, serta telah membelanjakan hasil korupsinya. Dalam kasus pencucian uang ini, KPK menyita sejumlah aset diduga milik Rita dan Khairudin, yakni 3 unit mobil: Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Toyota Land Cruiser; 2 apartemen di Balikpapan; serta sejumlah dokumen terkait catatan transaksi keuangan dan penerimaan gratifikasi dan perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek di Kutai Kertanegara. Penyidik KPK juga mengamankan sekitar 40 tas mewah milik Rita. Beberapa di antaranya bermerek Louis Vitton, Etienne Aigner, Hermes, dan Gucci. KPK menyangkakan Rita dan Khairudin melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Dalam kasus TPPU ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan saksi dari kalangan swasta, dan beberapa anggota keluarga Rita. Mereka di antaranya Salim, pengurus PT Nunakarya Nusantara; Wondo, pengurus PT Taman Sari Abadi; Agus, pengurus PT Aset Prima Tama; budi, pengurus PT Budi Indah Mulia Mandiri; dan Ipung, pengurus PT Yasa Patria Perkasa. Selanjutnya, Bambang Mustaqim, General Manager PT Hutama Karya; Bambang, pengurus PT Wijaya Karya cabang Samarinda; Budi, pengurus PT Budi Bakti Prima; dan Yakob, pengurus PT Karyatama Nagasari; Notaris dan PPAT Mohamad Abror dan Gerda Joice Lusia dan dua lainnya dari pihak swasta Elim Yanti.
 
KPK juga memeriksa anggota keluarga Rita yaitu diantaranya:
 
* Endri Erawan dari swasta yang juga merupakan suami dari kakak kandung Rita, dan juga presiden klub [[Mitra Kutai Kartanegara]] dan ayah kandung dari 2 anggota grup musik [[Lollipop (grup musik)]] yaitu Fira (Zhafira Zahradia Erawan https://www.bola.com/indonesia/read/2419827/mitra-kukar-juara-gadis-cantik-anak-presiden-klub-menangis) dan Ziva (Ziva Zenobia Erawan),
* Roni Fauzan yang merupakan sepupu kandung Rita, manajer klub [[Mitra Kutai Kartanegara]] dan suami artis [[Fiona Fachru Nisa]],
* Endri Elfran Syafril, suami Rita, dan
* Noval El Farveisa, adik dari suami Rita. Noval awalnya bertindak sebagai pengacara Rita, namun diusir oleh hakim dan tidak diperbolehkan hadir di persidangan sebagai pengacara karena diduga terlibat penerimaan uang.
 
== Kasus Video Porno ==